Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
142/Pdt.P/2025/PN Ngw PARMO ADI SAPUTRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 142/Pdt.P/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARMO ADI SAPUTRO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

berikut:

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon di di KTP NIK: 3521171709790001, KK Nomor: 3521171902090003 tertulis nama Pemohon PARMO dengan nama Ayah Pemohon PARTO NYAMAN, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3521-LT-02102025-0011 tertulis nama Pemohon PARMO  dengan nama Ayah Pemohon PARTO NYAMAN, pada Kutipan Akta Nikah nomor : 468/36/VII/2001 tertulis nama Pemohon PARMO ADI SAPUTRO dengan nama Ayah Pemohon MARTO SUWIRYO, pada Kartu Tanda Penduduk NIK : 3521170607420002 dan Kartu Keluarga Nomor: 3521172402060914 tertulis nama Ayah Pemohon PARTO NYAMAN adalah satu orang yang sama dan nantinya nama yang dipergunakan adalah PARMO dengan nama ayah PARTO NYAMAN;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak