Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.122.113.152,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Tiga Belas Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 111.462.356,- (Seratus Sebelas Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua RIbu Tiga Ratus Lima Puluh Enam Rupiah),Tunggakan bunga sebesar Rp. 10.650.796,- (Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp.Rp.122.113.152,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Tiga Belas Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 111.462.356,- (Seratus Sebelas Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua RIbu Tiga Ratus Lima Puluh Enam Rupiah),Tunggakan bunga sebesar Rp. 10.650.796,- (Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 744 dengan luas 170 M2 terletak di Desa Karangtengah Kec. Ngawi Kab. Ngawi atas nama Purwadi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 744 dengan luas 170 M2 terletak di Desa Karangtengah Kec. Ngawi Kab. Ngawi atas nama Purwadi, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 744 dengan luas 170 M2 terletak di Desa Karangtengah Kec. Ngawi Kab. Ngawi atas nama Purwadi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila
Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |