| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 168/Pid.Sus/2025/PN Ngw | BUDI PRAKOSO, S.H., M.H. | AGNES SHEILLA PUTRI VERAWATI Als INEZ Binti (Alm) AHMAD AZIS | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 168/Pid.Sus/2025/PN Ngw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3053 /M.5.34/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA --------Bahwa Terdakwa AGNES SHEILLA PUTRI VERAWATI Alias INES binti AHMAD AZIS, pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di salah satu kamar kos masuk Gang Nusa Indah Desa Mardiasri Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, bermula Terdakwa mendapatkan Obat/Pil Koplo logo mf warna kuning dari saudara DARMAWAN yang merupakan suami terdakwa, selanjutnya pada hari jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa menjual 100 (seratus) butir Obat/Pil Koplo mf warna kuning kepada saksi ANDRE SAPUTRO dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------- --------Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.30 wib Saksi ANDA BAGUS dan Saksi AGUS SUPRIYANTO (Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Ngawi) mengamankan saksi ANDRE SAPUTRO di jalan Ahmad Yani (Depan SMAN 1 Ngawi) Desa Beran Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 89 (delapan puluh Sembilan) butir Obat/Pil Koplo logo mf warna kuning kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi ANDRE SAPUTRO dan mengaku mendapatkan Obat/Pil Koplo logo mf warna kuning tersebut dari terdakwa, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut sekira pukul 23.00 wib saksi ANDA BAGUS dan Saksi AGUS SUPRIYANTO berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di salah satu kamar kos masuk Gang Nusa Indah Desa Mardiasri Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi dan pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah bungkus Rokok GROW merah, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 38 (tiga puluh delapan) butir Obat/ Pil Koplo logo mf warna kuning, Uang tunai Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk infinix warna abu-abu dengan nomor simcard 082131377865. ---------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07151/NOF/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 23907/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.--------------------------------------------- --------Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat keras sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.--- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan.------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------Bahwa Terdakwa AGNES SHEILLA PUTRI VERAWATI Alias INES binti AHMAD AZIS, pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di salah satu kamar kos masuk Gang Nusa Indah Desa Mardiasri Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------- --------Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, bermula Terdakwa mendapatkan Obat/Pil Koplo logo mf warna kuning dari saudara DARMAWAN yang merupakan suami terdakwa, selanjutnya pada hari jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa menjual 100 (seratus) butir Obat/Pil Koplo mf warna kuning kepada saksi ANDRE SAPUTRO dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------
--------Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.30 wib Saksi ANDA BAGUS dan Saksi AGUS SUPRIYANTO (Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Ngawi) mengamankan saksi ANDRE SAPUTRO di jalan Ahmad Yani (Depan SMAN 1 Ngawi) Desa Beran Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 89 (delapan puluh Sembilan) butir Obat/Pil Koplo logo mf warna kuning kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi ANDRE SAPUTRO dan mengaku mendapatkan Obat/Pil Koplo logo mf warna kuning tersebut dari terdakwa, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut sekira pukul 23.00 wib saksi ANDA BAGUS dan Saksi AGUS SUPRIYANTO berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di salah satu kamar kos masuk Gang Nusa Indah Desa Mardiasri Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi dan pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah bungkus Rokok GROW merah, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 38 (tiga puluh delapan) butir Obat/ Pil Koplo logo mf warna kuning, Uang tunai Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk infinix warna abu-abu dengan nomor simcard 082131377865. ---------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07151/NOF/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 23907/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.--------------------------------------------- --------Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat keras sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.--- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) junto 145 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
