Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sampai dengan posisi tanggal 24 Mei 2024 sebesar Rp.69.420.396,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 43.266.767,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) Tunggakan bunga sebesar Rp. 26.153.629,- (Dua Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp.69.420.396,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 43.266.767,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupaih) Tunggakan bunga sebesar Rp. 26.153.629,- (Dua Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No.509 atas nama Subari yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pembayaran tunggakan pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugatsampai dengan bulan Mei 2024 pada saat diajukan gugatan sederhana ini ;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 509 atas nama Subari, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No.509 atas nama Subari untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila
Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |