Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Ngw PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) MULYO RAHARJO 1.KATMI
2.WARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) MULYO RAHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. RIO SAPUTRA, S.H., M.H., CM., CLA., CTLC.,Dkk.PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) MULYO RAHARJO
Tergugat
NoNama
1KATMI
2WARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.794.415,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor (PK) Nomor :18/37980-BCS/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (WANPRESTASI);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika hutang pokok ditambah tunggakan bunga dan denda pembayaran kredit sebesar Rp. 113.794.415,00 (Seratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Belas Rupiah) sampai dengan hitungan per tanggal 15 Maret 2024, apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kredit tersebut secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 472, Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2009, No. 38/Karangrejo/2009, luas 528 M2, atas nama  WARNO / TERGUGAT II terletak di Desa Karangrejo, Kec. Kendal, Kab. Ngawi yang dijaminkan kepada PENGGUGAT akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya digunakan untuk pembayaran sisa pinjaman/kredit sebagaimana tersebut diatas;
  5. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 472, Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2009, No. 38/Karangrejo/2009, luas 528 M2, atas nama  WARNO / TERGUGAT II terletak di Desa Karangrejo, Kec. Kendal, Kab. Ngawi tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

 

SUBSIDER :

Atau apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak