Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Ngw TJOA KIAN TIONG 1.NIRMALA SUMARNO P
2.ALVIAN KURNIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TJOA KIAN TIONG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NIRMALA SUMARNO P
2ALVIAN KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK. KANTOR CABANG NGAWI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUGNI NURACHMAN, Dkk.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK. KANTOR CABANG NGAWI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat I, Tergugat II, serta Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Bank Jatim untuk segera mencairkan kekurangan Top Up kredit yang telah dijanjikan kepada Penggugat sebesar           Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Bank Jatim untuk mengganti kerugian moril dan materil sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun Verzet pihak ketiga;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequi et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak