Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh tunggakan,dengan rincian pokok pinjaman sebesar Rp.50.880.204,- ( Lima Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Dua Ratus Empat Rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 11.820.296,- (Sebelas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). Total yang harus dibayar oleh Tergugat I dan II sebesar Rp. 62.700.500,- (Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |