Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Ngw Padimun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Padimun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon di KTPĀ  NIK: 3521101003680002, KK Nomor: 3521102102061033 tertulis nama Pemohon PADIMUN dan nama Ayah Pemohon KASAN JUWARI dengan tanggal lahir 10 Maret 1968, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3521-LT-08052025-0022 tertulis nama Pemohon PADIMUN dan nama Ayah Pemohon KASAN JUWARI dengan tanggal lahir 10 Maret 1968, pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 1009/8A/III/2000 tertulis nama Pemohon MUNTAHAR dan nama Ayah Pemohon KASAN JUARI dengan tanggal lahir 1 November 1968, pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor: 8035/KLB/2001 tertulis nama Pemohon MUNTAHAR dan pada Ijazah anak Nomor: MA-13 132035697 tertulis nama Pemohon MUNTAHAR adalah satu orang yang sama dan nama yang nantinya dipergunakan adalah PADIMUN dan nama Ayah KASAN JUWARI dengan tanggal lahir 10 Maret 1968
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum,

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak