| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 164/Pid.B/2025/PN Ngw | FARID ACHMAD, S.H., M.H. | ALI MUTAQIM Bin SAMIDI | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 164/Pid.B/2025/PN Ngw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2923 /M.5.34/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa ALI MUTAQIM Bin SAMIDI bersama dengan Saksi DIMAS ISMAIL NUR PRATAMA Alias GOWANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 05.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, bertempat di dalam Toko HAFID di Dusun Dongol 2 Desa Klampisan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, ”Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan ke jahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------
--------- Mulanya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 22.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah nopol AE-4739-BO Saksi DIMAS ISMAIL NUR PRATAMA Alias GOWANG keluar dari rumah dan bertemu dengan Terdakwa lalu bersama-sama minum minuman keras dan setelah selesai kemudian Saksi DIMAS ISMAIL NUR PRATAMA Alias GOWANG mengajak Terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain tanpa ijin didalam Toko HAFID atas ajakan tersebut Terdakwa bersedia kemudian untuk melaksanakan niatnya tersebut Terdakwa dan Saksi DIMAS ISMAIL NUR PRATAMA Alias GOWANG dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju Toko HAFID dan berhenti dalam jarak 50 (lima puluh meter) dari toko kemudian Terdakwa dan Saksi DIMAS ISMAIL NUR PRATAMA Alias GOWANG dengan berjalan kaki menuju kearah Toko HAFID kemudian Terdakwa berusaha untuk masuk kedalam toko dengan cara terlebih dahulu Saksi DIMAS ISMAIL NUR PRATAMA Alias GOWANG memanggul tubuh Terdakwa hingga berhasil naik keatas genteng kemudian membongkar genteng toko sebanyak 6 (enam) buah hingga terbuka lalu Terdakwa turun kedalam toko melalui bagian etalase sedangkan Saksi DIMAS ISMAIL NUR PRATAMA Alias GOWANG bertugas untuk berjaga-jaga dengan mengawasi keadaan diluar toko lalu tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu Saksi NENENG RINA SITI ZULAIKHA kemudian Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) dan uang tunai sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) yang masing-masing disimpan didalam kotak plastik dan uang tunai sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu Rupiah) yang disimpan didalam dompet warna merah dibawah mesin jahit dan setelah berhasil diambil kemudian Terdakwa berjalan menuju etalase lalu mengambil 7 (tujuh) bungkus rokok berbagai merk kemudian uang dan rokok yang berhasil diambil dibawa keluar oleh Terdakwa melalui jalan semula lalu pergi menuju kejalan raya Kendung Pojok kemudian membagi hasil dari perbuatannya yang masing-masing Saksi DIMAS ISMAIL NUR PRATAMA Alias GOWANG dan Terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp 630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya dipergunakan untuk membeli bahan bakar minyak selanjutnya secara bersama-sama pulang kerumah masing-masing.-------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi DIMAS ISMAIL NUR PRATAMA Alias GOWANG tersebut Saksi NENENG RINA SITI ZULAIKHA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.800,000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dan ke 5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
