| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 166/Pid.Sus/2025/PN Ngw | KURNIA AJI NUGROHO, S.H.,M.H. | MUHAMMAD NUR Als BOY Als ACEH Bin ABDULLAH | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 166/Pid.Sus/2025/PN Ngw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2925 /M.5.34/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA --------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NUR Alias BOY Alias ACEH Bin ABDULLAH pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat dikios tempat pencucian mobil di Dusun Plandakan Desa Sumberejo Kecmatan Kerjo Kabupaten Karanganyar Propinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang memeriksa dan mengadili, karena Terdakwa ditahan didaerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi dan tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Ngawi (sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP), “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------ --------Bahwa mulanya pada awal bulan Agustus 2025 Terdakwa bekerja kepada Saudara AGAM (belum tertangkap) untuk membantu mengedarkan dengan cara menjualkan obat sediaan farmasi yang termasuk dalam Daftar obat keras antara lain obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl, obat/Pil koplo tanpa merk, obat/Pil koplo warna putih logo Y kepada pembeli dengan upah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dari saudara AGAM yang akan dibayar pada bulan berikutnya yaitu bulan September 2025 dan untuk hariannya Terdakwa telah mendapatkan uang makan dari Saudara AGAM sebesar Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa cara Terdakwa mengedarkan dengan cara menjual obat sediaan farmasi berupa obat keras kepada pembeli adalah dilakukan Terdakwa dengan cara mulanya bertempat di Tempat Pencucin Mobil di Dusun Plandakan Desa Sumberejo Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar Propinsi Jawa Tengah Terdakwa mendapatkan penyerahan obat sediaan farmasi yang termasuk dalam Daftar obat keras antara lain obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl, obat/Pil koplo tanpa merk, obat/Pil koplo warna putih logo Y dari saudara WADI (belum tertangkap) yang merupakan anak buah dari saudara AGAM masing-masing untuk obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) box yan berisi 10 (sepuluh) papan, untuk obat/Pil koplo tanpa merk sebanyak 2 (dua) box yang perbox berisi 5 (lima) papan dan untuk obat/Pil koplo warna putih logo Y sebanyak 100 (seratus) butir; ---------------------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 12.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di tempat pencucian mobil di Dusun Plandakan datang Saksi MUCHAMMAD RASYID CHOIRUL FAHAN lalu melakukan pembelian obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl kepada Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah); --------------------------------------- --------Bahwa selain kepada Saksi MUCHAMMAD RASYID CHOIRUL FAHAN Terdakwa juga telah mengedarkan dengan cara menjual kepada pembeli yang dilakukan dengan cara terlebih Terdakwa dihubungi pembeli melalui telephone dan ataupun pesan whatsapp untuk menanyakan ketersediaan stok obat sediaan farmasi yang termasuk dalam daftar obat keras dan apabila ada stok maka pembeli akan langsung menemui Terdakwa di kios lalu menyerahkan uang pembayaran pembelian obat sediaan farmasi berupa obat keras kepada Terdakwa masing-masing dengan harga untuk obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) perpapan, untuk obat/Pil koplo tanpa merk dijual dengan harga Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) perpapan dan untuk obat/Pil koplo warna putih logo Y dijual dengan harfa Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir; ------------------------------------- --------Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dikios tempat pencucian mobil di Dusun Plandakan Desa Sumberejo Kecmatan Kerjo Kabupaten Karanganyar Propinsi Jawa Tengah datang anggota kepolisian dari SatresNarkoba Polres Ngawi kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas lalu melakukan Tindakan penangkapan terhadap Terdakwa dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan berhasil diketemukan:
--------Selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 08158/NOF/2025 tanggal lima belas bulan September tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa pada Lab Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor :
--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sediaan farmasi dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------ ATAU KEDUA --------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NUR Alias BOY Alias ACEH Bin ABDULLAH pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat dikios tempat pencucian mobil di Dusun Plandakan Desa Sumberejo Kecmatan Kerjo Kabupaten Karanganyar Propinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang memeriksa dan mengadili, karena Terdakwa ditahan didaerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi dan tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Ngawi (sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP), “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- --------Bahwa mulanya pada awal bulan Agustus 2025 Terdakwa bekerja kepada Saudara AGAM (belum tertangkap) untuk membantu mengedarkan dengan cara menjualkan obat sediaan farmasi yang termasuk dalam Daftar obat keras antara lain obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl, obat/Pil koplo tanpa merk, obat/Pil koplo warna putih logo Y kepada pembeli dengan upah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dari saudara AGAM yang akan dibayar pada bulan berikutnya yaitu bulan September 2025 dan untuk hariannya Terdakwa telah mendapatkan uang makan dari Saudara AGAM sebesar Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa cara Terdakwa mengedarkan dengan cara menjual obat sediaan farmasi berupa obat keras kepada pembeli adalah dilakukan Terdakwa dengan cara mulanya bertempat di Tempat Pencucin Mobil di Dusun Plandakan Desa Sumberejo Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar Propinsi Jawa Tengah Terdakwa mendapatkan penyerahan obat sediaan farmasi yang termasuk dalam Daftar obat keras antara lain obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl, obat/Pil koplo tanpa merk, obat/Pil koplo warna putih logo Y dari saudara WADI (belum tertangkap) yang merupakan anak buah dari saudara AGAM masing-masing untuk obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) box yan berisi 10 (sepuluh) papan, untuk obat/Pil koplo tanpa merk sebanyak 2 (dua) box yang perbox berisi 5 (lima) papan dan untuk obat/Pil koplo warna putih logo Y sebanyak 100 (seratus) butir; ---------------------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 12.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di tempat pencucian mobil di Dusun Plandakan datang Saksi MUCHAMMAD RASYID CHOIRUL FAHAN lalu melakukan pembelian obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl kepada Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah); --------------------------------------- --------Bahwa selain kepada Saksi MUCHAMMAD RASYID CHOIRUL FAHAN Terdakwa juga telah mengedarkan dengan cara menjual kepada pembeli yang dilakukan dengan cara terlebih Terdakwa dihubungi pembeli melalui telephone dan ataupun pesan whatsapp untuk menanyakan ketersediaan stok obat sediaan farmasi yang termasuk dalam daftar obat keras dan apabila ada stok maka pembeli akan langsung menemui Terdakwa di kios lalu menyerahkan uang pembayaran pembelian obat sediaan farmasi berupa obat keras kepada Terdakwa masing-masing dengan harga untuk obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) perpapan, untuk obat/Pil koplo tanpa merk dijual dengan harga Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) perpapan dan untuk obat/Pil koplo warna putih logo Y dijual dengan harfa Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir; ------------------------------------- --------Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dikios tempat pencucian mobil di Dusun Plandakan Desa Sumberejo Kecmatan Kerjo Kabupaten Karanganyar Propinsi Jawa Tengah datang anggota kepolisian dari SatresNarkoba Polres Ngawi kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas lalu melakukan Tindakan penangkapan terhadap Terdakwa dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan berhasil diketemukan:
--------Selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 08158/NOF/2025 tanggal lima belas bulan September tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa pada Lab Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor :
--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berusaha dalam mengedarkan obat sediaan farmasi dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut. --------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
