Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2025/PN Ngw KURNIA AJI NUGROHO, S.H.,M.H. MUHAMMAD NUR Als BOY Als ACEH Bin ABDULLAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2925 /M.5.34/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KURNIA AJI NUGROHO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NUR Als BOY Als ACEH Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NUR Alias BOY Alias ACEH Bin ABDULLAH pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat dikios tempat pencucian mobil di Dusun Plandakan Desa Sumberejo Kecmatan Kerjo Kabupaten Karanganyar Propinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang memeriksa dan mengadili,  karena Terdakwa ditahan didaerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi dan tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Ngawi (sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP), “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

--------Bahwa mulanya pada awal bulan Agustus 2025 Terdakwa bekerja kepada Saudara AGAM (belum tertangkap) untuk membantu mengedarkan dengan cara menjualkan obat sediaan farmasi yang termasuk dalam Daftar obat keras antara lain obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl, obat/Pil koplo tanpa merk, obat/Pil koplo warna putih logo Y kepada pembeli dengan upah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dari saudara AGAM yang akan dibayar pada bulan berikutnya yaitu bulan September 2025 dan untuk hariannya Terdakwa telah mendapatkan uang makan dari Saudara AGAM sebesar Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu Rupiah); -------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa cara Terdakwa mengedarkan dengan cara menjual obat sediaan farmasi berupa obat keras kepada pembeli adalah dilakukan Terdakwa dengan cara mulanya bertempat di Tempat Pencucin Mobil di Dusun Plandakan Desa Sumberejo Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar Propinsi Jawa Tengah Terdakwa mendapatkan penyerahan obat sediaan farmasi yang termasuk dalam Daftar obat keras antara lain obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl, obat/Pil koplo tanpa merk, obat/Pil koplo warna putih logo Y dari saudara WADI (belum tertangkap) yang merupakan anak buah dari saudara AGAM masing-masing untuk obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) box yan berisi 10 (sepuluh) papan, untuk obat/Pil koplo tanpa merk sebanyak 2 (dua) box yang perbox berisi 5 (lima) papan dan untuk obat/Pil koplo warna putih logo Y sebanyak 100 (seratus) butir; ----------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 12.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di tempat pencucian mobil di Dusun Plandakan datang Saksi MUCHAMMAD RASYID CHOIRUL FAHAN lalu melakukan pembelian obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl kepada Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah); ---------------------------------------

--------Bahwa selain kepada Saksi MUCHAMMAD RASYID CHOIRUL FAHAN Terdakwa juga telah mengedarkan dengan cara menjual kepada pembeli yang dilakukan dengan cara terlebih Terdakwa dihubungi pembeli melalui telephone dan ataupun pesan whatsapp untuk menanyakan ketersediaan stok obat sediaan farmasi yang termasuk dalam daftar obat keras dan apabila ada stok maka pembeli akan langsung menemui Terdakwa di kios lalu menyerahkan uang pembayaran pembelian obat sediaan farmasi berupa obat keras kepada Terdakwa masing-masing dengan harga untuk obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) perpapan, untuk obat/Pil koplo tanpa merk dijual dengan harga Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) perpapan dan untuk obat/Pil koplo warna putih logo Y dijual dengan harfa Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir; -------------------------------------

--------Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dikios tempat pencucian mobil di Dusun Plandakan Desa Sumberejo Kecmatan Kerjo Kabupaten Karanganyar Propinsi Jawa Tengah datang anggota kepolisian dari SatresNarkoba Polres Ngawi kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas lalu melakukan Tindakan penangkapan terhadap Terdakwa dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan berhasil diketemukan:

  • 1 (satu) buah tas hitam ANTARESTAR yang didalamnya berisi 595 (lima ratus Sembilan puluh lima) Obat/Pil Koplo dengan rincian :
  • 243 (dua ratus empat puluh tiga) Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan rincian :
  • 21 (Dua Puluh satu) papan/tablet  Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL yang masing-masing  papan/tablet berisi 10 (sepuluh) butir Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan jumlah total 210 (Dua Ratus sepuluh) butir Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL;
  • 4 (empat) papan/tablet  Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL yang masing-masing  papan/tablet berisi 5 (lima) butir Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL;
  • 13 (tiga belas) butir Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL;
  • 352 (tiga ratus lima puluh dua) Obat/Pil Koplo Tanpa Merk dengan rincian :
  • 32 (tiga puluh dua) papan/tablet  Obat/Pil Koplo Tanpa Merk yang masing-masing  papan/tablet berisi 10 (sepuluh) butir Obat/Pil Koplo Tanpa Merk dengan jumlah total 320 (tiga ratus dua puluh) butir Obat/Pil Koplo Tanpa Merk;
  • 5 (lima) papan/tablet  Obat/Pil Koplo Tanpa Merk yang masing-masing  papan/tablet berisi 5 (lima) butir Obat/Pil Koplo Tanpa Merk dengan jumlah total 25 (dua puluh lima) butir Obat/Pil Koplo Tanpa Merk;
  • 7 (tujuh) butir Obat/Pil Koplo Tanpa Merk;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam merk REI yang didalamnya berisi Obat/Pil Koplo warna putih logo Y dengan rincian :
  • 222 (dua ratus dua puluh dua) Obat/Pil Koplo warna putih logo Y dengan rincian :
  • 18 (delapan belas) plastik klip yang berisi  Obat/Pil Koplo warna putih logo Y yang masing-masing  plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir Obat/Pil Koplo warna putih logo Y dengan jumlah total 180 (seratus delapan puluh) butir Obat/Pil Koplo warna putih logo Y;
  • 7 (tujuh) plastik klip yang berisi  Obat/Pil Koplo warna putih logo Y yang masing-masing  plastik klip berisi 5 (lima) butir Obat/Pil Koplo warna putih logo Y dengan jumlah total 35 (tiga puluh lima) butir Obat/Pil Koplo warna putih logo Y;
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi  7 (tujuh) butir Obat/Pil Koplo warna putih logo Y;
  • Uang tunai sebesar 1.000.000,00 (satu juta rupiah) uang hasil penjulan obat sediaan farmasi;
  • 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna Biru dengan nomor 089531127396;
  • 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Hijau dengan nomor 081216499986.

--------Selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------------------------- ----------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 08158/NOF/2025 tanggal lima belas bulan September tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa pada Lab Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor :

  • 26601/2025/NOF dan 26603/2025/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk DAFTAR OBAT KERAS;
  • 26602/2025/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Tramadol tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk DAFTAR OBAT KERAS.

--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sediaan farmasi dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NUR Alias BOY Alias ACEH Bin ABDULLAH pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat dikios tempat pencucian mobil di Dusun Plandakan Desa Sumberejo Kecmatan Kerjo Kabupaten Karanganyar Propinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang memeriksa dan mengadili,  karena Terdakwa ditahan didaerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi dan tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Ngawi (sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP), “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

--------Bahwa mulanya pada awal bulan Agustus 2025 Terdakwa bekerja kepada Saudara AGAM (belum tertangkap) untuk membantu mengedarkan dengan cara menjualkan obat sediaan farmasi yang termasuk dalam Daftar obat keras antara lain obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl, obat/Pil koplo tanpa merk, obat/Pil koplo warna putih logo Y kepada pembeli dengan upah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dari saudara AGAM yang akan dibayar pada bulan berikutnya yaitu bulan September 2025 dan untuk hariannya Terdakwa telah mendapatkan uang makan dari Saudara AGAM sebesar Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu Rupiah); -------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa cara Terdakwa mengedarkan dengan cara menjual obat sediaan farmasi berupa obat keras kepada pembeli adalah dilakukan Terdakwa dengan cara mulanya bertempat di Tempat Pencucin Mobil di Dusun Plandakan Desa Sumberejo Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar Propinsi Jawa Tengah Terdakwa mendapatkan penyerahan obat sediaan farmasi yang termasuk dalam Daftar obat keras antara lain obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl, obat/Pil koplo tanpa merk, obat/Pil koplo warna putih logo Y dari saudara WADI (belum tertangkap) yang merupakan anak buah dari saudara AGAM masing-masing untuk obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) box yan berisi 10 (sepuluh) papan, untuk obat/Pil koplo tanpa merk sebanyak 2 (dua) box yang perbox berisi 5 (lima) papan dan untuk obat/Pil koplo warna putih logo Y sebanyak 100 (seratus) butir; ----------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 12.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di tempat pencucian mobil di Dusun Plandakan datang Saksi MUCHAMMAD RASYID CHOIRUL FAHAN lalu melakukan pembelian obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl kepada Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah); ---------------------------------------

--------Bahwa selain kepada Saksi MUCHAMMAD RASYID CHOIRUL FAHAN Terdakwa juga telah mengedarkan dengan cara menjual kepada pembeli yang dilakukan dengan cara terlebih Terdakwa dihubungi pembeli melalui telephone dan ataupun pesan whatsapp untuk menanyakan ketersediaan stok obat sediaan farmasi yang termasuk dalam daftar obat keras dan apabila ada stok maka pembeli akan langsung menemui Terdakwa di kios lalu menyerahkan uang pembayaran pembelian obat sediaan farmasi berupa obat keras kepada Terdakwa masing-masing dengan harga untuk obat/Pil koplo jenis Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) perpapan, untuk obat/Pil koplo tanpa merk dijual dengan harga Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) perpapan dan untuk obat/Pil koplo warna putih logo Y dijual dengan harfa Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir; -------------------------------------

--------Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dikios tempat pencucian mobil di Dusun Plandakan Desa Sumberejo Kecmatan Kerjo Kabupaten Karanganyar Propinsi Jawa Tengah datang anggota kepolisian dari SatresNarkoba Polres Ngawi kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas lalu melakukan Tindakan penangkapan terhadap Terdakwa dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan berhasil diketemukan:

  • 1 (Satu) buah tas hitam ANTARESTAR yang didalamnya berisi 595 (lima ratus Sembilan puluh lima) Obat/Pil Koplo dengan rincian :
  • 243 (dua ratus empat puluh tiga) Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan rincian :
  • 21 (Dua Puluh satu) papan/tablet  Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL yang masing-masing  papan/tablet berisi 10 (sepuluh) butir Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan jumlah total 210 (Dua Ratus sepuluh) butir Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL;
  • 4 (empat) papan/tablet  Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL yang masing-masing  papan/tablet berisi 5 (lima) butir Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL;
  • 13 (tiga belas) butir Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL;
  • 352 (tiga ratus lima puluh dua) Obat/Pil Koplo Tanpa Merk dengan rincian :
  • 32 (tiga puluh dua) papan/tablet  Obat/Pil Koplo Tanpa Merk yang masing-masing  papan/tablet berisi 10 (sepuluh) butir Obat/Pil Koplo Tanpa Merk dengan jumlah total 320 (tiga ratus dua puluh) butir Obat/Pil Koplo Tanpa Merk;
  • 5 (lima) papan/tablet  Obat/Pil Koplo Tanpa Merk yang masing-masing  papan/tablet berisi 5 (lima) butir Obat/Pil Koplo Tanpa Merk dengan jumlah total 25 (dua puluh lima) butir Obat/Pil Koplo Tanpa Merk;
  • 7 (tujuh) butir Obat/Pil Koplo Tanpa Merk;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam merk REI yang didalamnya berisi Obat/Pil Koplo warna putih logo Y dengan rincian :
  • 222 (dua ratus dua puluh dua) Obat/Pil Koplo warna putih logo Y dengan rincian :
  • 18 (delapan belas) plastik klip yang berisi  Obat/Pil Koplo warna putih logo Y yang masing-masing  plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir Obat/Pil Koplo warna putih logo Y dengan jumlah total 180 (seratus delapan puluh) butir Obat/Pil Koplo warna putih logo Y;
  • 7 (tujuh) plastik klip yang berisi  Obat/Pil Koplo warna putih logo Y yang masing-masing  plastik klip berisi 5 (lima) butir Obat/Pil Koplo warna putih logo Y dengan jumlah total 35 (tiga puluh lima) butir Obat/Pil Koplo warna putih logo Y;
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi  7 (tujuh) butir Obat/Pil Koplo warna putih logo Y;
  • Uang tunai sebesar 1.000.000,00 (satu juta rupiah) uang hasil penjulan obat sediaan farmasi;
  • 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna Biru dengan nomor 089531127396;
  • 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Hijau dengan nomor 081216499986.

--------Selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 08158/NOF/2025 tanggal lima belas bulan September tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa pada Lab Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor :

  • 26601/2025/NOF dan 26603/2025/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk DAFTAR OBAT KERAS;
  • 26602/2025/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Tramadol tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk DAFTAR OBAT KERAS

--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berusaha dalam mengedarkan obat sediaan farmasi dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut. ---------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya