Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2024/PN Ngw | Siti Prihatin | Suprianto, SH. MH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2024/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 600.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMER
adalah batal demi hukum. 4.Menyatakan menurut hukum bahwa SHM Nomor 1903 luas 1072 meter persegi atas nama Siti Prihatin/Penggugat, yang terletak di Desa Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, yang ada pada penguasaan Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 5.Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah obyek sengketa yaitu sebidang tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan yang sudah bersetifikat SHM Nomor 1903 luas 1072 meter persegi atas nama Siti Prihatin/Penggugat, yang terletak di Desa Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, dengan batas-batas;
Dan berhak mengajukan permohonan sertipikat baru, atau sertipikat pengganti terhadap obyek sengketa tersebut di Kantor BPN Kabupaten Ngawi. 6.Menghukum kepada Tergugat atau siapa pun juga yang mendapatkan hak atau kuasa darinya untuk menyerahkan objek sengketa yaitu sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan dengan setifikat SHM Nomor 1903 luas 1072 meter persegi atas nama Siti Prihatin/Penggugat, yang terletak di Desa Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, dengan batas-batas;
Dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Penggugat, dan bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi) 7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan juru sita Pengadilan Negeri Ngawi 8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara perkara ini;
SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (Ex. Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |