Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2025/PN Ngw WIGNYO YULIANTO, S.H. SUPRIADI Bin SUROTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 165/Pid.B/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2924 /M.5.34/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIGNYO YULIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI Bin SUROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia Terdakwa SUPRIADI Bin SUROTO pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira jam 03.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025, bertempat di Halaman parkir Masjid Besar Ar-Rahman Mantingan di Dusun Ngelo Desa Jatimulyo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, ”Telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa mulanya pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira jam 15.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah nomor polisi S-3601-HU Terdakwa berangkat dari Klaten dengan tujuan ziarah makam ke Caruban Kabupaten Madiun kemudian dalam perjalanan yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa merasakan kantuk lalu beristirahat untuk tidur di Serambi Masjid Besar Ar-Rahman Mantingan dan pada sekitar jam 03.00 WIB Terdakwa bangun dari tidur dan melihat beberapa sepeda motor yang sedang diparkir oleh pemiliknya dihalaman masjid yang kemudian timbul keinginan Terdakwa untuk mengambil salah satu sepeda motor tersebut yaitu 1 (satu) unit  sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi W-5666-NAO yang ditinggal oleh pengendaranya yaitu Anak AHMAD RAFIUDDIN yang tidur di serambi Masjid kemudian untuk melaksanakan niatnya tersebut Terdakwa mendekati Anak AHMAD RAFIUDDIN kemudian mengambil kunci sepeda motor yang tergeletak disamping posisi tidur Anak AHMAD RAFIUDDIN lalu kunci sepeda motor dibawa menuju ketempat parkir kemudian dengan menggunakan kunci kontak yang diambilnya tersebut Terdakwa membuka kunci stang lalu tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit  sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi W-5666-NAO milik Saksi MUHAMMAD ARIEF BUDIAWAN, S.Kom yang sedang dipergunakan oleh anaknya yaitu Anak AHMAD RAFIUDDIN kemudian sepeda motor didorong sekitar 5 (lima) meter lalu mesin sepeda motor dinyalakan kemudian dikendarai oleh Terdakwa untuk melanjutkan perjalanannya dengan meninggalkan sepeda motor merk Honda Beat warna merah nomor polisi S-3601-HU milik Terdakwa di halaman Masjid dalam keadaan kunci kontak masih tertancap ditempatnya hingga kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira jam 15.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berhenti dilampu merah Terminal Lama Ngawi datang petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Ngawi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut.----

--------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi MUHAMMAD ARIEF BUDIAWAN, S.Kom mengalami kerugian sebesar 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya