Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi | 1.SUYATNO 2.KARSI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 45.356.930,00 | ||||||
Petitum |
kepada Penggugat; 3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 45.356.930,- (Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 28.543.594,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 5.993.263,- (Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dan Secondary Accrued Interest Sebesar Rp. 10.820.073,- (Sepuluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Puluh Tiga Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp. 45.356.930,- (Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 28.543.594,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 5.993.263,- (Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dan Secondary Accrued Interest Sebesar Rp. 10.820.073,- (Sepuluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Puluh Tiga Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli Letter C Nomor 470/88.20/404.306.07/2017 dengan luas 2.698 M2 terletak di Desa Pelang Lor Timur Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi atas nama Suyatno. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ; 4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli Letter C Nomor 470/88.20/404.306.07/2017 dengan luas 2.698 M2 terletak di Desa Pelang Lor Timur Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi atas nama Suyatno, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ; 5.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek anggunan Letter C Nomor 470/88.20/404.306.07/2017 dengan luas 2.698 M2 terletak di Desa Pelang Lor Timur Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi atas nama Suyatno untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ; 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |