Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2025/PN Ngw BUDI PRAKOSO, S.H., M.H. BIMA RENATHA WIDHAYANA Als BOY Bin (Alm) PUTUT SUGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1806 /M.5.34/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI PRAKOSO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMA RENATHA WIDHAYANA Als BOY Bin (Alm) PUTUT SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Puput Dwirukmana, S.HBIMA RENATHA WIDHAYANA Als BOY Bin (Alm) PUTUT SUGIONO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa BIMA RENATHA WIDHAYANA Alias BOY  Bin PUTUT SUGIONO, pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di seputaran Lapangan Jatigembol masuk Desa Jarigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

 

--------Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas bermula pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 Terdakwa mendapat pesanan 2 (dua) papan obat / pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang masing-masing papan berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) papan obat/pil koplo Alprazolam berisi 10 (sepuluh) butir dari saudara Palen, selanjutnya Terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 menghubungi saudara Basir untuk membeli obat / pil koplo jenis Trihexyphenidyl dan obat/pil koplo Alprazolam yang dipesan oleh saudara Palen, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengambil pesanan pembelian 2 (dua) papan obat / pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang masing-masing papan berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) papan obat/pil koplo Alprazolam berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) di daerah Sragen kepada saudara Basir.----------------------------------

 

--------Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB saksi YOSHI PURNOMO dan saksi AS ADUL US UD ABDULLAH yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ngawi mendapat informasi dari masyarakat di daerah seputaran Lapangan Jatigembol masuk Desa Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi sering terjadi peredaran gelap obat / pil koplo tanpa ijin edar kemudian saksi YOSHI PURNOMO dan saksi AS ADUL US UD ABDULLAH menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) papan obat / pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang masing-masing papan berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir, 1 (satu) papan obat/pil koplo Alprazolam berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) buah Handpone merk Ree warna biru dengan nomor simcard 0895417230899.-----------------------------------------------

 

--------Bahwa setelah dilakukan introgasi lisan yang dilakukan saksi YOSHI PURNOMO dan saksi AS ADUL US UD ABDULLAH, Terdakwa mengaku akan menjual 2 (dua) papan obat / pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang masing-masing papan berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir seharga Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) papan obat / pil koplo dan 1 (satu) papan obat/pil koplo Alprazolam berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) papan obat / pil koplo.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah mengedarkan obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl  kepada saksi Yudha Pratama dan saksi Dimas Bayu Pamungkas.--------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03802/NPF/2025 tanggal 14 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  11881/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.------------------------------------------

 

--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat keras sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.---

 

--------Perbuatan Terdakwa BIMA RENATHA WIDHAYANA Alias BOY  Bin PUTUT SUGIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa BIMA RENATHA WIDHAYANA Alias BOY  Bin PUTUT SUGIONO pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di seputaran Lapangan Jatigembol masuk Desa Jarigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

--------Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas bermula pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 Terdakwa mendapat pesanan 2 (dua) papan obat / pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang masing-masing papan berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) papan obat/pil koplo Alprazolam berisi 10 (sepuluh) butir dari saudara Palen, selanjutnya Terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 menghubungi saudara Basir untuk membeli obat / pil koplo jenis Trihexyphenidyl dan obat/pil koplo Alprazolam yang dipesan oleh saudara Palen, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengambil pesanan pembelian 2 (dua) papan obat / pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang masing-masing papan berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) papan obat/pil koplo Alprazolam berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) di daerah Sragen kepada saudara Basir.----------------------------------

--------Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB saksi YOSHI PURNOMO dan saksi AS ADUL US UD ABDULLAH yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ngawi mendapat informasi dari masyarakat di daerah seputaran Lapangan Jatigembol masuk Desa Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi sering terjadi peredaran gelap obat / pil koplo tanpa ijin edar kemudian saksi YOSHI PURNOMO dan saksi AS ADUL US UD ABDULLAH menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) papan obat / pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang masing-masing papan berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir, 1 (satu) papan obat/pil koplo Alprazolam berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) buah Handpone merk Ree warna biru dengan nomor simcard 0895417230899 sebagai alat komunikasi.------------------

--------Bahwa setelah dilakukan introgasi lisan yang dilakukan saksi YOSHI PURNOMO dan saksi AS ADUL US UD ABDULLAH, Terdakwa mengaku akan menjual 2 (dua) papan obat / pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang masing-masing papan berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir seharga Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) papan obat / pil koplo dan 1 (satu) papan obat/pil koplo Alprazolam berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) papan obat / pil koplo.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah mengedarkan obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl  kepada saksi Yudha Pratama dan saksi Dimas Bayu Pamungkas.--------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03802/NPF/2025 tanggal 14 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11881/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat keras sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.---

--------Perbuatan Terdakwa BIMA RENATHA WIDHAYANA Alias BOY  Bin PUTUT SUGIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa BIMA RENATHA WIDHAYANA Alias BOY  Bin PUTUT SUGIONO pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di seputaran Lapangan Jatigembol masuk Desa Jarigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

--------Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas bermula pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 Terdakwa mendapat pesanan 2 (dua) papan obat / pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang masing-masing papan berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) papan obat/pil koplo Alprazolam berisi 10 (sepuluh) butir dari saudara Palen, selanjutnya Terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 menghubungi saudara Basir untuk membeli obat / pil koplo jenis Trihexyphenidyl dan obat/pil koplo Alprazolam yang dipesan oleh saudara Palen, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengambil pesanan pembelian 2 (dua) papan obat / pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang masing-masing papan berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) papan obat/pil koplo Alprazolam berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) di daerah Sragen kepada saudara Basir.----------------------------------

--------Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB saksi YOSHI PURNOMO dan saksi AS ADUL US UD ABDULLAH yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ngawi mendapat informasi dari masyarakat di daerah seputaran Lapangan Jatigembol masuk Desa Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi sering terjadi peredaran gelap obat / pil koplo tanpa ijin edar kemudian saksi YOSHI PURNOMO dan saksi AS ADUL US UD ABDULLAH menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) papan obat / pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang masing-masing papan berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir, 1 (satu) papan obat/pil koplo Alprazolam berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) buah Handpone merk Ree warna biru dengan nomor simcard 0895417230899 sebagai alat komunikasi.------------------

--------Bahwa setelah dilakukan introgasi lisan yang dilakukan saksi YOSHI PURNOMO dan saksi AS ADUL US UD ABDULLAH, Terdakwa mengaku akan menjual 2 (dua) papan obat / pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang masing-masing papan berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir seharga Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) papan obat / pil koplo dan 1 (satu) papan obat/pil koplo Alprazolam berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) papan obat / pil koplo.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03802/NPF/2025 tanggal 14 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11880/2025/NPF adalah benar tablet dengan bahan aktif  ALPRAZOLAM  terdaftar dalam golongan 4 (empat) nomor urut 2 (dua) lampiran peraturan menteri kesehatan RI Nomor 31 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam lampiran undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika----------

--------Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika jenis obat/pil jenis Alprazolam.----------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya