Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pengugat seluruhnya
- Menyatakan tanah dan bangunan atas nama Penggugat SHM Nomor 1995 seluas 1260 M2 yang beralamat di Dusun Nglarangan RT 002 RW 010, Desa Karangasri, Keamatan/Kabupaten Ngawi, dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah utara tanah hak milik Samat
- Sebelah timur saluran air
- Sebelah selatan saluran air
- Sebelah barat jalan desa
Adalah sah milik penggugat.
- Menyatakan perbuatan dan tindakan tergugat yang tidak mau mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa SHM Nomor 1995 atas nama Roby Mukti Afandi adalah perbuatan melawan hukum
- Menghukum tergugat untuk segera mengosongkan dan melepaskan penguasaan tanah dan bangunan kepada penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak amar putusan dibacakan
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp1.047.000.000,00 (Satu Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil
- Harga tanah dan bangunan (17 kamar) obyek sengketa seharha
1260 M2 X Rp750.000,00 = Rp945.000.000,00
- 17 kamar X Rp500.000,00 X12 Bulan + Rp102.000.000,00
- KerugianMoril
Bahwa akibat perbuatan tergugat yang menguasai dan memanfaatkan tanah dan bangunan obyek sengketa secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian moril pada diri penggugat, karena penggugat terhalang untuk memanfaatkan potensi obyek sengketa, hal ini apa bila dinilai dengan uang setara atau patut ditetapkan sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
- Bahwa dikarenakan gugatan diajukan dengan disertai bukti-bukti otentik, maka sesuai pasan 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara oquo dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bjjvooraag) meskipun ada upaya hukum dari tergugat
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bila mana lalai untuk menjalankan keputusan ini.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan keputusan yang seadil–adilnya (Ex. Aeqou Et Bono). |