Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Ngw RUSIYEM Kepala Desa Pitu (Rasmiati) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Ngw
Tanggal Surat Selasa, 22 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSIYEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Arif Widodo, S.H.RUSIYEM
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Pitu (Rasmiati)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bondan Eka Permana, SH, Dkk.Kepala Desa Pitu (Rasmiati)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMEIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menetapkan Tanah Leter C Nomor : 2374, Persil No: 113, atas nama Imam Suhadi (Suami Penggugat) dan Rusiyem (Penggugat) yang terletak di Dusun Ngambong, Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Lorong (yang saat ini berubah menjadi jalan usaha tani)

Sebelah Timur: Makam

Sebelah Barat : tanah milik Susilorini (yang saat ini berubah menjadi Parit)

Sebelah Selatan: tanah milik Sumiyem dan (tanah Kas Desa)

Adalah milik Rusiyem (Penggugat).

  1. Memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan Surat Pengantar Peningkatan Hak Milik Tanah Leter C Nomor : 2374, Persil No: 113, atas nama Imam Suhadi (Suami Penggugat) dan Rusiyem (Penggugat) yang terletak di Dusun Ngambong, Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah pada tanggal 12 Agustus 2008 antara Hariyadi (ketua Panitia Pembangunan Dusun Ngambong) dengan Imam Suhadi (Suami Penggugat) dan Rusiyem (Penggugat).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan kewajiban untuk mengeluarkan Surat Pengantar Peningkatan Hak Milik Tanah kepada PENGGUGAT.
  3. Menyatakan putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

SUBSIDAIR

 

Ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak