Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2025/PN Ngw KURNIA AJI NUGROHO, S.H.,M.H. ANDRE SAPUTRO BIN (Alm) ZAHIRIL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3054 /M.5.34/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KURNIA AJI NUGROHO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE SAPUTRO BIN (Alm) ZAHIRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa ANDRE SAPUTRO Bin ZAHIRIL (Alm) pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira jam 22.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jalan Ahmad Yani Desa Beran Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa mulanya karena ingin mendapatkan keuntungan berupa uang dari mengedarkan obat sediaan farmasi berupa obat keras kemudian pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di salah satu kamar kos di Gang Nusa Indah Desa Mardiasri Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi Terdakwa membeli obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang bernama AGNEZ SHEILLA PUTRI VERAWATI Alias INEZ (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan setelah mendapatkan obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning tersebut kemudian oleh Terdakwa diedarkan dengan cara dijual kepada seorang pembeli yang sebelumnya telah memesan untuk membeli obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning dan sepakat untuk bertemu di depan SMA N 1 Ngawi kemudian pada saat Terdakwa menunggu pembeli datang anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ngawi menunjukkan Surat Perintah Tugas yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan atau pakaian Terdakwa dan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil diketemukan 1 (satu) bungkus rokok GROW merah, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 89 (delapan puluh Sembilan) butir obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning, Uang tunai Rp 118.000,00(serats delapan belas ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 9 warna hijau dengan simcard nomor 085945665305 selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut;-

--------Bahwa sejak bulan Mei tahun 2025 Terdakwa tanpa memiliki keahlian dan tanpa menggunakan resep dokter telah membeli obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning kepada AGNEZ SHEILLA PUTRI VERAWATI Alias INEZ sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing pembelian pertama sekitar bulan Mei 2025 membeli sebanyak 100 (seratus) butir obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), pembelian kedua pada sekitar bulan Juni 2025 Terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), pembelian keempat pada sekitar bulan Juli 2025 Terdakwa membeli obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning sebanyak 100 (seratus) butir obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan pembelian keempat dilakukan pada bulan Agustus 2025 Terdakwa membeli 100 (seratus) butir obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning tersebut diedarkan dengan cara dijual oleh Terdakwa kepada pembeli yang membutuhkan diantaranya Sdr. YUDA Alias BODONG sebanyak 5 (lima) butir dan kepada ANDRI sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga per 10 (sepuluh) butir dijual dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning; ---------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor                  07153/NOF/2025 tanggal dua puluh dua Bulan Agustus tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa pada Lab Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor : 23891/2025/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk DAFTAR OBAT KERAS;--------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sediaan farmasi dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut. --------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa ANDRE SAPUTRO Bin ZAHIRIL (Alm) pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira jam 22.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jalan Ahmad Yani Desa Beran Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

--------Bahwa mulanya karena ingin mendapatkan keuntungan berupa uang dari mengedarkan obat sediaan farmasi berupa obat keras kemudian pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di salah satu kamar kos di Gang Nusa Indah Desa Mardiasri Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi Terdakwa membeli obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang bernama AGNEZ SHEILLA PUTRI VERAWATI Alias INEZ (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan setelah mendapatkan obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning tersebut kemudian oleh Terdakwa diedarkan dengan cara dijual kepada seorang pembeli yang sebelumnya telah memesan untuk membeli obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning dan sepakat untuk bertemu di depan SMA N 1 Ngawi kemudian pada saat Terdakwa menunggu pembeli datang anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ngawi menunjukkan Surat Perintah Tugas yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan atau pakaian Terdakwa dan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil diketemukan 1 (satu) bungkus rokok GROW merah, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 89 (delapan puluh Sembilan) butir obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning, Uang tunai Rp 118.000,00(serats delapan belas ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 9 warna hijau dengan simcard nomor 085945665305 selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut;-

--------Bahwa sejak bulan Mei tahun 2025 Terdakwa tanpa memiliki keahlian dan tanpa menggunakan resep dokter telah membeli obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning kepada AGNEZ SHEILLA PUTRI VERAWATI Alias INEZ yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing pembelian pertama sekitar bulan Mei 2025 membeli sebanyak 100 (seratus) butir obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), pembelian kedua pada sekitar bulan Juni 2025 Terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), pembelian keempat pada sekitar bulan Juli 2025 Terdakwa membeli obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning sebanyak 100 (seratus) butir obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan pembelian keempat dilakukan pada bulan Agustus 2025 Terdakwa membeli 100 (seratus) butir obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning tersebut diedarkan dengan cara dijual oleh Terdakwa kepada pembeli yang membutuhkan diantaranya Sdr. YUDA Alias BODONG sebanyak 5 (lima) butir dan kepada ANDRI sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga per 10 (sepuluh) butir dijual dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo logo MF warna kuning; --------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor                        07153/NOF/2025 tanggal dua puluh dua Bulan Agustus tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa pada Lab Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor : 23891/2025/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk DAFTAR OBAT KERAS;--------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berusaha dalam mengedarkan obat sediaan farmasi dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut. --------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya