Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2025/PN Ngw BUDI PRAKOSO, S.H., M.H. MOH BADRUDIN BIN NUR BAHAUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1072 /M.5.34/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI PRAKOSO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH BADRUDIN BIN NUR BAHAUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa MOH BADRUDIN Bin NUR BAHAUDIN, pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di area persawahan blok Beran masuk Dusun Dadapan Desa Klitik Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain“. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 Terdakwa memasang jebakan tikus yang beraliran listik di sawah garapan Terdakwa, yang dibuat dengan cara aliran dari tiang listrik masuk ke meteran selanjutnya arus listrik di meteran dialirkan ke stop kontak ditaruh disalah satu tiang depan rumah Terdakwa dari stop kontak dialirkan ke regulator yang ditaruh diatas tembok pembatas kamar mandi rumah Terdakwa lalu dari regulator disambungkan ke kabel kurang lebih 50 (lima puluh) meter hingga ke sawah Terdakwa kemudian diberi tiang atau pancang dari bambu kurang lebih 3 (tiga) meter, setelah aliran listrik sampai di sawah, Terdakwa sambungkan dengan ke kabel yang telanjang atau kawat blendrat dan dipasang ditiang bambu hingga sampai di benih padi selanjutnya Terdakwa turunkan kira-kira 15 (lima belas) cm dari atas tanah hingga mengelilingi benih padi dan diberi tiang bambu pendek lalu dipasang tanda lampu bolam, selanjutnya Terdakwa menyalakan jebakan tikus yang beraliran listik di sawah garapan Terdakwa mulai pukul 18.00 WIB, akibat kurang hati-hatian terdakwa tersebut menyebabkan jebakan tikus beraliran listrik yang dipasang terdakwa mengenai korban SALJUM yang sedang mencari belut lalu ditemukan meninggal dunia di area sawah garapan Terdakwa dengan posisi tergeletak di pinggir pematang sawah, dengan kepala di sebelah utara.----------------------------------------

--------Bahwa memasang jebakan tikus beraliran listrik adalah perbuatan yang berbahaya dan penuh resiko serta sudah ada himbauan serta larangan Pemerintah untuk mencegah pemasangan jebakan tikus beraliran listrik yang dapat menyebabkan jatuhnya korban.-------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban SALJUM meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum (mayat) dari RSUD Dr. SOEROTO Nomor: 400.12.3.1/123/404.302.1/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Thathit Bimo. T.S. M.H., Sp.F.M. dengan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki berusia antara empat puluh tahun hingga lima puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh empat sentimeter, panjang rambut tujuh belas sentimeter, warna hitam, warna kulit sawo matang, status gizi cukup.
  2. Pemeriksaan luar ditemukan:
    1. Luka bakar/luka sengat listrik pada dada anggota gerak atas kanan.

Kelainan tersebut diatas pada point a terjadi akibat sengatan listrik.-------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP.---------
 
 

Pihak Dipublikasikan Ya