Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Ngw SUPRIYANTO 1.KADIR
2.SUNARTI
3.SONO
4.SUPATMI
5.SUKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fahrizal Bahari,S.H.I,M,.H.I. dan Robertus Kristian Eko Nugroho,SHSUPRIYANTO
Tergugat
NoNama
1KADIR
2SUNARTI
3SONO
4SUPATMI
5SUKI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZAENAL MUHTAROM, S.H. Dkk.SUNARTI
2ZAENAL MUHTAROM, S.H. Dkk.SONO
3ZAENAL MUHTAROM, S.H. Dkk.SUPATMI
4ZAENAL MUHTAROM, S.H. Dkk.SUKI
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Dinden Kabupaten Ngawi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Konpensi

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Hukum Jual Beli sebagaimana SURAT TERIMA UANG Tertanggal 25 Oktober 2008;
  3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat  yang menghalangi Proses Pensertifikatan dengan tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menetapkan objek sengketa sebagaimana dalam Buku Tanah Desa (Letter C) Desa Dinden No. 1049, Persil 90b, Klas S III, dengan luasan 0,1770 Ha adalah milik Penggugat;
  5. Menetapkan Putusan ini dapat dijadikan dasar untuk proses pensertifikatan baik di Notaris/PPAT maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menjadi Atas Nama Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

atau

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Negeri  Ngawi berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak