Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik, jujur dan benar ( allgoed opposant ) ;
- Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah salah satu pengelola dan memiliki sebagian dari sebidang tanah dan bangunan SHM No.541 atas Hari Purwanto dengan Luas 1210m2 yang terletak di Waruk Kalong RT.001 RW.003 Desa Waruk Kalong, Kec. Kwadungan, Kab. Ngawi, Jawa Timur ;
- Memerintahkan Turut Terlawan untuk membatalkan Penetapan Lelang atas sebidang tanah dan bangunan SHM No.541 atas Hari Purwanto dengan Luas 1210m2 yang terletak di Waruk Kalong RT.001 RW.003 Desa Waruk Kalong, Kec. Kwadungan, Kab. Ngawi, Jawa Timur;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali serta upaya hukum lain baik yang diajukan oleh Para Terlawan maupun pihak lainya ( Uitvoerbaar bij vooraad );
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum ( ex aequo et bono ). |