Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.SUDARTI
2.BURHANUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Ngw
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUNARKO, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1SUDARTI
2BURHANUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.389.427,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi

    kepada  Penggugat;

3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan  pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 79.389.427,- (Tujuh puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 79.399.427,- (Tujuh puluh Sembilan juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) dan bunga sebesar Rp. 18.889.652,- (Delapan belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah). Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar Rp. 79.389.427,- (Tujuh puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 79.399.427,- (Tujuh puluh Sembilan juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) dan bunga sebesar Rp. 18.889.652,- (Delapan belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 297 M2 terletak di Desa Tambakboyo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atas nama Burhanudin  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;

4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 297 M2 terletak di Desa Tambakboyo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atas nama Burhanudin, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;

5.Memerintahkan  kepada  Para  Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau

menempati obyek agunan SHM dengan luas 297 M2 terletak di Desa Tambakboyo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atas nama Burhanudin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;

6.Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak