Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2025/PN Ngw WIGNYO YULIANTO, S.H. ANDRA ERIK SETIAWAN Alias CELENG Bin ARI DARMONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 178/Pid.B/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan : B- 3177 /M.5.34/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIGNYO YULIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRA ERIK SETIAWAN Alias CELENG Bin ARI DARMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa ANDRA ERIK SETIAWAN Alias CELENG Bin ARI DARMONO pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar jam 19.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bula Agustus tahun 2025, bertempat di Desa Beran Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Anak AZFA MAHENDRA MAHARDIKA melalui handphone dan meminta untuk dijemput di Terminal Sidowayah Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi dengan alasan akan mengantar COD HP di Desa Watualang kemudian dari permintaan Terdakwa tersebut kemudian Saksi Anak AZFA MAHENDRA MAHARDIKA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tahun 2014 dengan nomor polisi AE-6963-LN datang menemui dan menjemput Terdakwa di Terminal Sidowayah lalu dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju arah Kota Ngawi kemudian dalam perjalanan Terdakwa meminta dengan berkata kepada Saksi Anak AZFA MAHENDRA MAHARDIKA “NGKO TUNGGUNEN NENG WARUNG SEK YA, AKU SOALE NGOMONG DEWE, AKU NYILEH MOTORE SEK (nanti tunggu diwarung dulu, karena saya akan ngomong sendiri, saya pinjam sepeda motornya dulu)” kemudian atas permintaan Terdakwa tersebut disetujui oleh Saksi Anak AZFA MAHENDRA MAHARDIKA dengan mengatakan “IYO” lalu bersama-sama pergi untuk mencari warung yang terdekat dan menemukan warung Mbah MO di Desa Beran Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi lalu Terdakwa menurunkan Saksi Anak AZFA MAHENDRA MAHARDIKA diwarung tersebut lalu berkata “ ENTENI KENE SEK (tunggu disini dulu)” kemudian Saksi Anak AZFA MAHENDRA MAHARDIKA turun dari sepeda motor lalu menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tahun 2014 dengan nomor polisi AE-6963-LN untuk dibawa Terdakwa tetapi pada kenyataannya setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut oleh Terdakwa dibawa dengan cara dikendarai pergi menuju ke Desa Margomulyo menemui saudara PRIMA kemudian tanpa seijin Saksi Anak AZFA MAHENDRA MAHARDIKA barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tahun 2014 dengan nomor polisi AE-6963-LN tersebut oleh Terdakwa ditawarkan untuk dijual dengan harga kesepakatan senilai Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dan setelah menerima uang hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa pergi kewilayah Kota Solo sehingga Terdakwa tidak menepati janjinya untuk mengembalikan sepeda motor kepada Saksi Anak AZFA MAHENDRA MAHARDIKA sehingga Saksi IVAN ARDY KURNIAWAN selaku orang tua dari Saksi Anak AZFA MAHENDRA MAHARDIKA mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).-----

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa ANDRA ERIK SETIAWAN Alias CELENG Bin ARI DARMONO pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar jam 19.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bula Agustus tahun 2025, bertempat di Desa Beran Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, “dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu-muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

--------Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Anak AZFA MAHENDRA MAHARDIKA melalui handphone dan meminta untuk dijemput di Terminal Sidowayah Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi dengan alasan akan mengantar COD HP di Desa Watualang kemudian dari permintaan Terdakwa tersebut kemudian Saksi Anak AZFA MAHENDRA MAHARDIKA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tahun 2014 dengan nomor polisi AE-6963-LN datang menemui dan menjemput Terdakwa di Terminal Sidowayah lalu dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju arah Kota Ngawi kemudian dalam perjalanan dengan rangkaian kata-kata bohong Terdakwa berkata kepada Saksi Anak AZFA MAHENDRA MAHARDIKA “NGKO TUNGGUNEN NENG WARUNG SEK YA, AKU SOALE NGOMONG DEWE, AKU NYILEH MOTORE SEK (nanti tunggu diwarung dulu, karena saya akan ngomong sendiri, saya pinjam sepeda motornya dulu)” karena percaya atas kata-kata Terdakwa sehingga Saksi Anak AZFA MAHENDRA MAHARDIKA menyetujui dengan mengatakan “IYO” lalu bersama-sama pergi untuk mencari warung yang terdekat dan menemukan warung Mbah MO di Desa Beran Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi lalu Terdakwa menurunkan Saksi Anak AZFA MAHENDRA MAHARDIKA diwarung tersebut lalu berkata “ ENTENI KENE SEK (tunggu disini dulu)” kemudian Saksi Anak AZFA MAHENDRA MAHARDIKA turun dari sepeda motor lalu menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tahun 2014 dengan nomor polisi AE-6963-LN untuk dibawa Terdakwa tetapi pada kenyataannya setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut oleh Terdakwa dibawa dengan cara dikendarai pergi menuju ke Desa Margomulyo menemui saudara PRIMA kemudian tanpa seijin Saksi Anak AZFA MAHENDRA MAHARDIKA barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tahun 2014 dengan nomor polisi AE-6963-LN tersebut oleh Terdakwa ditawarkan untuk dijual dengan harga kesepakatan senilai Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dan setelah menerima uang hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa pergi kewilayah Kota Solo sehingga Terdakwa tidak menepati janjinya untuk mengembalikan sepeda motor kepada Saksi Anak AZFA MAHENDRA MAHARDIKA sehingga Saksi IVAN ARDY KURNIAWAN selaku orang tua dari Saksi Anak AZFA MAHENDRA MAHARDIKA mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).-----

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya