Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.Ikhwannudin Dwi Prasetyo
2.Novalia Edy Nur Faritda
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUNARKO, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1Ikhwannudin Dwi Prasetyo
2Novalia Edy Nur Faritda
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.700.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II untuk membayar seluruh tunggakan,dengan rincian pokok pinjaman sebesar Rp.50.880.204,- ( Lima Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Dua Ratus Empat Rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 11.820.296,- (Sebelas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). Total yang harus dibayar oleh Tergugat I dan II sebesar Rp. 62.700.500,- (Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  4.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak