Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Ngw 1.DIRUN
2.LESTARI
3.Pari Purnomo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIRUN
2LESTARI
3Pari Purnomo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Arif Widodo, S.H. dan Ellien Marlienna, S.H.DIRUN
2Wahyu Arif Widodo, S.H. dan Ellien Marlienna, S.H.LESTARI
3Wahyu Arif Widodo, S.H. dan Ellien Marlienna, S.H.Pari Purnomo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Memberikan ijin menjual / mengalihkan kepada Dirun (PEMOHON I), sebagaimana wali anak yang belum cakap yaitu Fifi Nur Rokhimah untuk/atau mewakili segala kepentingan hukum terhadapnya terkait jual beli sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 3272, dengan Luas : 7.108 m2 (tujuh ribu seratus delapan meter persegi), terletak di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak