Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
95/Pid.Sus-LH/2025/PN Ngw | BUDI PRAKOSO, S.H., M.H. | MAS NGUDI Bin AHMAD KHOIRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||
Nomor Perkara | 95/Pid.Sus-LH/2025/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1383 /M.5.34/Eku.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa ia Terdakwa MAS NGUDI Alias NGUD Bin AHMAD KHOIRI (Alm), pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, atau masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam kawasan hutan petak 19D-1 kelas hutan KUX bagian hutan Geneng Tanaman jenis Jati tahun tanam 1971 di RPH Kuncen BKPH Geneng KPH Ngawi masuk wilayah Desa Patalan Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi, “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------- --------Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira jam 21.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumah datang seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang menawarkan kayu jenis jati untuk dibeli Terdakwa karena ada keinginan dari terdakwa mendapatkan kayu jenis jati yang akan dipergunakan untuk memperbaiki usuk dan kusen rumah Terdakwa yang sudah rusak sehingga dari tawaran tersebut disetujui oleh Terdakwa dengan mengatakan “BAWA AJA KESINI” kemudian sekira jam 01.00 WIB Terdakwa keluar dari dalam rumah menuju kesamping rumah dan melihat sudah terdapat tumpukan kayu jenis jati sebanyak 5 (lima) batang dalam bentuk gelondong dengan berbagai ukuran dan tidak lama kemudian datang orang yang menjual kayu jenis jati kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan akan melakukan pembayaran pembelian kayu jenis jati tersebut pada saat akan diangkut dengan menggunakan mobil------------------------------------------------------------------- --------Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 setelah selesai melaksanakan sholat Tarawih Terdakwa menghubungi Saksi NURYANTO untuk menyewa kendaraan milik Saksi NURYANTO untuk dipergunakan mengangkut kayu jenis jati milik Terdakwa yang kemudian terjadi kesepakatan sewa kendaraan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira jam 04.00 WIB datang Saksi NURYANTO kerumah Terdakwa dengan mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis pickup merk Mitsubishi warna hitam Nopol AE-9501-NY dan tidak lama kemudian datang orang yang menjual kayu jenis jati kepada Terdakwa lalu Terdakwa melakukan pembayaran pembelian 5 (lima) batang kayu jenis jati berbagai ukuran dengan harga Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan setelah menerima uang pembayaran pembelian kayu seseorang tersebut pergi selanjutnya oleh Terdakwa dengan dibantu 4 (empat) orang tenaga angkut menaikkan 5 (lima) batang kayu jenis jati dalm bentuk gelondongan berbagai ukuran keatas bak kendaraan jenis pickup merk Mistubishi dengan Nomor Polisi AE-9501-NY dan setelah selesai dinaikkan kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi NURYANTO untuk mengantarkan kayu jenis jati tersebut ketempat penggergajian kayu di daerah Kendal selanjutnya dengan dikemudikan oleh Saksi NURYANTO kendaraan yang mengangkut barang berupa 5 (lima) batang kayu jenis jati dalam bentuk gelondongan dengan berbagai ukuran tersebut berangkat menuju ke daerah Kendal sedangkan Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor mengikuti dari belakang tetapi sesampainya di perbatasan Dusun Jatirejo Desa Patalan Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi kendaraan yang dikemudikan oleh Saksi NURYANTO dihentikan oleh petugas Perhutani karena melihat kendaraan yang dikemudikan oleh Saksi NURYANTO dihentikan oleh petugas kemudian Terdakwa balik pulang kerumah kemudian petugas Perhutani melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diangkut oleh Saksi NURYANTO berupa 5 (lima) batang kayu jenis jati dalam bentuk gelondongan dengan berbagai ukuran dan diminta untuk menunjukkan dokumen yang menyertai kayu tersebut berupa berupa surat keterangan sahnya hasil hutan (skshh) tetapi Saksi NURYANTO tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut dan mengaku bahwa kayu jenis jati tersebut adalah milik Terdakwa selanjutnya Saksi NURYANTO berikut dengan barang buktinya dibawa ke Posko Perhutani Patalan kemudiaan pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 Terdakwa berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut; -------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 ke`13 Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. ------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |