Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Ngw MURNI WIGATI TUKIMIN alias Min Geger Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURNI WIGATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHMURNI WIGATI
Tergugat
NoNama
1TUKIMIN alias Min Geger
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
  2. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan barang tidak bergerak milik Penggugat yang terletak di Desa Gendingan No. Persil 2015 luas 1440 M2, 28D yang terletak di RT 02 RW 06 Dsn. Gendingan Kidul, Desa Gendingan Kec. Widodaren, Kab. Ngawi Prov. Jawa Timur’
  3. Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai anak angkat Bu Minten yang sah menurut hukum;
  4. Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai ahli waris Bu Minten yang sah menurut hukum;
  5. Menetapkan sebagai hukum bahwa semasa hidupnya Bu Minten tidak mempunyai anak;
  6. Menetapkan sebagai hukum bahwa Bu Minten meninggal tanggal 2-10-2000;
  7. Menetapkan sebagai hukum bahwa tanah yang terletak di Desa Gendingan No. Persil 2015 luas 1440 M2, 28D yang terletak di RT 02 RW 06 Dsn. Gendingan Kidul, Desa Gendingan Kec. Widodaren, Kab. Ngawi Prov. Jawa Timur milik Bu Minten yang sah menurut hukum;
  8. Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pewaris dari tanah yang terletak di Desa Gendingan No. Persil 2015 luas 1440 M2, 28D yang terletak di RT 02 RW 06 Dsn. Gendingan Kidul, Desa Gendingan Kec. Widodaren, Kab. Ngawi Prov. Jawa Timur;
  9. Menetapkan sebagai hukum bahwa tanah yang terletak di Desa Gendingan No. Persil 2015 luas 1440 M2, 28D yang terletak di RT 02 RW 06 Dsn. Gendingan Kidul, Desa Gendingan Kec. Widodaren, Kab. Ngawi Prov. Jawa Timur adalah milik Penggugat yang sah menurut hukum;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebanyak Rp. 100.000.000 + Rp. 62.500.000 + Rp. 1.000.000.000 = Rp. 1.162.500.000 (Satu milyar seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
  11. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menempati atau menguasai tanah milik Penggugat tersebut yang terletak di Desa Gendingan No. Persil 2015 luas 1440 M2, 28D yang terletak di RT 02 RW 06 Dsn. Gendingan Kidul, Desa Gendingan Kec. Widodaren, Kab. Ngawi Prov. Jawa Timur untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta tidak ada beban atau tanggungan apapun baik dari bank maupun pihak lain, tanpa syarat apapun, tanpa pesangon, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan dari kepolisian;
  12. Menyatakan Tergugat telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2% setiap bulannya kepada Penggugat apabila mereka lalai mentaati atau tidak dengan sukarela melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, di hitung sejak perkara ini di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi sampai putusan dilaksanakan oleh pengadilan;
  15. Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Tergugat tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Penggugat dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Penggugat maka Tergugat mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun;
  16. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, Kompas, Sindo) di halaman depan sebanyak 3x (tiga kali) penerbitan (3 hari) secara berturut-turut dengan redaksional sebagai berikut :

Kami, Tukimin alias Min Geger meminta maaf kepada MURNI WIGATI, beserta keluarga dan keturunannya atas kesalahan kami yaitu melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati tanah Penggugat dan tidak membayar uang sewa;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.

Atau

Apabila Yth Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang selaras dengan rasa keadilan dalam peradilan yang baik di Indonesia (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak