Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.Sus/2025/PN Ngw | BUDI PRAKOSO, S.H., M.H. | KUKUH CAHYONO ALS LINGLING Bin (Alm) SUKAR WANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.Sus/2025/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1671 /M.5.34/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA --------Bahwa Terdakwa KUKUH CAHYONO alias LINGLING Bin SUKAR WANTO dan HERU SUSANTO (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/5/IV/SATRESNARKOBA tanggal 9 April 2025) pada hari Senin tanggal 7 (tujuh) bulan April tahun 2025 (Dua ribu dua puluh lima) sekira pukul 14.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 (Dua ribu dua puluh lima) atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 (Dua ribu dua puluh lima) bertempat di pinggir jalan depan Kantor Kecamatan Ngawi yang beralamat di Jalan Supriyadi Masuk Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, “melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------ --------Bermula pada hari senin tanggal 7 April 2025 sekira jam 13.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Satriyan I RT 004 RW 004, Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, HERU SUSANTO menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk meranjau narkotika jenis sabu di daerah kabupaten Ngawi, kemudian terdakwa menuju rumah HERU SUSANTO yang tidak jauh dari rumah terdakwa sesampainya di rumah HERU SUSANTO, terdakwa menerima paket sabu yang masing-masing sudah dimasukkan ke dalam sedotan, selanjutnya terdakwa langsung melancarkan aksinya meranjau paket sabu tersebut ke beberapa titik di dekat RSUD, Taman Dungus, Jrubong, Grudo dan dekat alun-alun.----------------------------------------------------------------------------- --------Pada hari yang sama sekira jam 14.15 WIB bertempat pinggir jalan depan Kantor Kecamatan Ngawi yang beralamat di Jalan Supriyadi Masuk Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, saksi YOPHI DWINA SAPUTRA, saksi ANDRI RAHMAN KURNIA, saksi BAYU ARIF dan saksi SUPRIYADI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Ngawi mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Ngawi sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan saksi YOPHI DWINA SAPUTRA, saksi ANDRI RAHMAN KURNIA, saksi BAYU ARIF dan saksi SUPRIYADI berhasil mengamankan terdakwa dan kemudian saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan:
--------Berdasarkan introgasi lisan, terdakwa mengaku telah meranjau ke beberapa titik di daerah kabupaten Ngawi, kemudian saksi YOPHI DWINA SAPUTRA, saksi ANDRI RAHMAN KURNIA, saksi BAYU ARIF dan saksi SUPRIYADI melakukan pengembangan dan ditemukan:
--------Terdakwa mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perberangkat meranjau yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 April 2025, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Ngawi telah melakukan penimbangan terhadap 24 (dua puluh empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan berat netto sebesar 6,326 (enam koma tiga dua enam) gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 03078/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 telah dilakukan pengujian terhadap 24 (dua puluh empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan hasil terhadap 24 (dua puluh empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut positif METAMFETAMIN terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------- --------Bahwa baik terdakwa dan HERU SUSANTO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.------------ --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------- ATAU KEDUA --------Bahwa Terdakwa KUKUH CAHYONO alias LINGLING Bin SUKAR WANTO dan HERU SUSANTO (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/5/IV/SATRESNARKOBA tanggal 9 April 2025) pada hari Senin tanggal 7 (tujuh) bulan April tahun 2025 (Dua ribu dua puluh lima) sekira pukul 14.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 (Dua ribu dua puluh lima) atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 (Dua ribu dua puluh lima) bertempat di pinggir jalan depan Kantor Kecamatan Ngawi yang beralamat di Jalan Supriyadi Masuk Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bermula pada hari senin tanggal 7 April 2025 sekira jam 13.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Satriyan I RT 004 RW 004, Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, HERU SUSANTO menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk meranjau narkotika jenis sabu di daerah kabupaten Ngawi, kemudian terdakwa menuju rumah HERU SUSANTO yang tidak jauh dari rumah terdakwa sesampainya di rumah HERU SUSANTO, terdakwa menerima paket sabu yang masing-masing sudah dimasukkan ke dalam sedotan, selanjutnya terdakwa langsung melancarkan aksinya meranjau paket sabu tersebut ke beberapa titik di dekat RSUD, Taman Dungus, Jrubong, Grudo dan dekat alun-alun.----------------------------------------------------------------------------- --------Pada hari yang sama sekira jam 14.15 WIB bertempat pinggir jalan depan Kantor Kecamatan Ngawi yang beralamat di Jalan Supriyadi Masuk Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, saksi YOPHI DWINA SAPUTRA, saksi ANDRI RAHMAN KURNIA, saksi BAYU ARIF dan saksi SUPRIYADI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Ngawi mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Ngawi sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan saksi YOPHI DWINA SAPUTRA, saksi ANDRI RAHMAN KURNIA, saksi BAYU ARIF dan saksi SUPRIYADI berhasil mengamankan terdakwa dan kemudian saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan:
--------Berdasarkan introgasi lisan, terdakwa mengaku telah meranjau ke beberapa titik di daerah kabupaten Ngawi, kemudian saksi YOPHI DWINA SAPUTRA, saksi ANDRI RAHMAN KURNIA, saksi BAYU ARIF dan saksi SUPRIYADI melakukan pengembangan dan ditemukan:
--------Terdakwa mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per berangkat meranjau yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 April 2025, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Ngawi telah melakukan penimbangan terhadap 24 (dua puluh empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan berat netto sebesar 6,326 (enam koma tiga dua enam) gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 03078/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 telah dilakukan pengujian terhadap 24 (dua puluh empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan hasil terhadap 24 (dua puluh empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut positif METAMFETAMIN terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
--------Bahwa baik terdakwa dan HERU SUSANTO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |