Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2025/PN Ngw FARID ACHMAD, S.H., M.H. MUHAMMAD SUBANDI Bin MARKABAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1558 /M.5.34/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FARID ACHMAD, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SUBANDI Bin MARKABAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SETYAWAN WIJAYA, S.H,.M.H. DKKMUHAMMAD SUBANDI Bin MARKABAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SUBANDI bin MARKABAN bersama-sama dengan anak saksi RIZKI NUR PRATAMA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di area kolam renang Slondo  masuk Desa Ngrayudan Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  : --------------------------------------------------

--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa MUHAMMAD SUBANDI bin MARKABAN bersama-sama dengan anak saksi RIZKI NUR PRATAMA berkunjung ke area kolam renang Slondo dengan menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, kemudian mereka melihat 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Grand warna hitam Nopol AE 4457 MJ saksi IMMANUEL KHARISMA PUTRA HADI yang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel, Selanjutnya mereka merencanakan untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan berbagi peran masing,      adapun caranya anak saksi RIZKI NUR PRATAMA segera mendekati sepeda motor tersebut, sedangkan terdakwa menunggu diatas motor Honda Beat warna putih sambil mengawasi keadaan sekitar. Kemudian anak saksi RIZKI NUR PRATAMA mendorong 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Grand warna hitam Nopol AE 4457 MJ saksi IMMANUEL KHARISMA PUTRA HADI mendekati terdakwa, kemudian terdakwa segera bertukar peran mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Grand warna hitam Nopol AE 4457 MJ saksi IMMANUEL KHARISMA PUTRA HADI, sedangkan  saksi RIZKI NUR PRATAMA mengedarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, selanjutnya mereka meninggalkan lokasi tersebut menuju rumah terdakwa. Sesampai dirumah terdakwa, sepeda motor milik saksi IMMANUEL KHARISMA PUTRA HADI dilepas plat nomornya dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.------------------------------------------------------------------------

 

 

--------Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SUBANDI bin MARKABAN bersama-sama dengan anak saksi RIZKI NUR PRATAMA tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi IMMANUEL KHARISMA PUTRA HADI, atas kejadian tersebut saksi IMMANUEL KHARISMA PUTRA HADI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah). ------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SUBANDI bin MARKABAN bersama-sama dengan anak saksi RIZKI NUR PRATAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya