Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2023/PN Ngw Muhjiharto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2023/PN Ngw
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhjiharto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan anak yang bernama MUHAMMAD ABBAS JAGAD NARENDRA lahir di Ngawi, 29 September 2008 dibawah perwalian Pemohon sebagai Ayah Kandungnya;
  3. Menetapkan Pemohon sebagai wakil dari/ atau wali dari anak MUHAMMAD ABBAS JAGAD NARENDRA untuk menjual tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1816 yang terletak di Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, atas nama NURUL HASANAH seluas 195 m2,
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum,

 

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak