Tanggal Pendaftaran |
Senin, 09 Jul. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
12/Pdt.Bth/2018/PN Ngw |
Tanggal Surat |
Senin, 09 Jul. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | TRI YULI RAHMAWATI | 2 | NINA alias NANIK ERNAWATI | 3 | AKHSAN AHIMSA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOKHAMMAD NAJIB, SH., MH. DAN REKAN | TRI YULI RAHMAWATI | 2 | MOKHAMMAD NAJIB, SH., MH. DAN REKAN | NINA alias NANIK ERNAWATI | 3 | MOKHAMMAD NAJIB, SH., MH. DAN REKAN | AKHSAN AHIMSA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Marselinus Seran Manek | 2 | PT.BANK RAKYAT INDONESIA CABANG NGAWI | 3 | KPKNL Madiun | 4 | Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi | 5 | NOTARIS SRI MULYONO HERMAWAN, SH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan menerima PERLAWANAN dari PARA PELAWAN dan mengabulkan PERLAWANAN dari PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang telah beritikad baik;
- Menyatakan PARA TERLAWAN bersalah terhadap PARA PELAWAN karena telah melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan batal pelelangan yang dilaksanakan oleh TERLAWAN II dengan perantaraan TERLAWAN III pada hari Selasa tanggal 3 April 2018 yang memenangkan/pembeli lelang TERLAWAN I;
- Menyatakan batal permohonan eksekusi yang diajukan oleh TERLAWAN I atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Imam Bonjol, Ploso Rejo Rt. 003/Rw. 007, Kedunggalar, Ngawi 63254 milik PARA PELAWAN;
- Memerintahkan kepada TERLAWAN IV untuk mencoret kepemilikan atas nama TERLAWAN I pada SHM No. 1773;
- Menyatakan hutang almarhum SUMARSONO yang saat ini sudah dialihkan ke PARA PELAWAN/TRI YULI RAHMAWATI dinyatakan bahwa ”agunan diproteksi dengan asuransi kerugian/jiwakredit”;
- Menyatakan hutang almarhum SUMARSONO yang saat ini sudah dialihkan ke PARA PELAWAN/TRI YULI RAHMAWATI dinyatakan lunas;
- Menghukum TERLAWAN II mengembalikan uang yang sudah dibayarkan PARA PELAWAN untuk penyelesaian kredit sebesar Rp. 820.000.000,- (delapan ratus dua puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) berupa SHM No. 1773 terhadap tanah seluas 815 M2 dan bangunan yang terletak di Jl. Imam Bonjol, Ploso Rejo Rt. 003/Rw. 007, Kedunggalar, Ngawi 63254 milik PARA PELAWAN;
- Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara;
Dan/atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Ngawi atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |