Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Ngw Ony Anwar Harsono 1.Direktur Utama (Dirut) AJB Bumiputra 1912
2.Kepala Wilayah AJB Bumiputra 1912
3.Kepala Cabang AJB Bumiputra 1912
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ony Anwar Harsono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURAT AL ALIXANDER, SH. dan SUPRIANTO, SH.Ony Anwar Harsono
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama (Dirut) AJB Bumiputra 1912
2Kepala Wilayah AJB Bumiputra 1912
3Kepala Cabang AJB Bumiputra 1912
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nurul Iswantara, DkkDirektur Utama (Dirut) AJB Bumiputra 1912
2Sujarno Dkk.Kepala Wilayah AJB Bumiputra 1912
3Nurul Iswantara, DkkKepala Cabang AJB Bumiputra 1912
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD RIZAL SYAIFULLAH, Dkk.Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------
  2. Menyatakan dengan hukum bahwa Para Tertugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) dan beretikad tidak baik;-------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan dengan hukum bahwa Para Tergugat telah melanggar aturannya sendiri sebagaimana tertulis dalam Polis pada halaman 3 (tiga) mengenai Rincian Polis yang menyatakan bahwa uang klaim dan/atau uang pertanggungan dibayar pada tanggal dan bulan serta tahun Habis masa Kontrak/Jatuh Tempo. Akan tetapi yang terjadi adalah Jatuh Tempo sudah lewat, namun Uang Klaim/Uang Pertanggungan belum dibayar;----------------------------------
  4. Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat I, II dan III telah melanggar Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;--
  5. Menyatakan dengan hukum, batal demi hukum Surat Pernyataan Persetujuan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) Para Penggugat, karena AJB Bumi Putra 1912 Cabang Ngawi telah melakukan Wanprestasi;
  6. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar untuk membayar kerugian yang dialami Anggota Kelompok sebagai Para Penggugat yaitu Nasabah yang belum teridentifikasi dan 269 nasabah yang sudah teridentifikasi sebesar Rp. 12.890.096,00 dibulatkan menjadi Rp. 12.890.097.000,00 ( Dua belas Milyar Delapan ratus Sembilan puluh Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
    1.          Kerugian materiil yaitu berupa Uang Nilai manfaat yang tidak diterima sesuai jangka waktu yang tertera di masing-masing Polis, ditambah kerugian Bunga dan inflasi yang harus dibayar Para Tergugat kepada Para Penggugat sesuai anggota Sub kelompok masing-masing, yaitu Rp 7.971.952.877,00 ditambah Rp. 932.167.268,00, sama dengan Rp. 8.904.120.145,00, dibulatkan menjadi Rp. 8.904.120.000 ( Delapan Milyar Sembilan ratus Empat Juta Seratus Dua puluh Ribu Rupiah ) ;
    2. Kerugian immateriil menyangkut harga diri Para Penggugat (269 nasabah) telah dilecehkan oleh Para Tergugat karena mendapat malu kepada tetangga, biaya transportasi dan akomodasi dalam mengurus pencairan Uang Nilai Manfaat yang gagal bayar, dan gagalnya cita-cita dan harapan yang sudah dicanangkan sebelumnya, baik untuk keluarga maupun untuk anak-anaknya, bila dinilai sebesar 50 % dari nilai manfaat yang tertera di Polis masing masing anggota sub kelompok, yaitu total kerugian Immateriil untuk 269 nasabah sebesar Rp. 3.985.976.438.50, dibulatkan menjadi Rp. 3. 985.976.000,00 ( Tiga Milyar Sembian ratus Delapan puluh Lima Juta Sembilan ratus Tujuh puluh Enam Ribu ).

Secara langsung, tunai dan utuh tanpa potongan apapun juga. Adapun pendistribusian Uang Klaim/Uang Pertanggungan dan Uang Kerugian kepada Para Penggugat dan ahli waris dari nasabah yang sudah meninggal dunia dilakukan oleh LBH AMANAH NGAWI selaku Kuasa Hukum Para Penggugat, dengan uang ganti Kerugian dari Para Tergugat langsung ditranfer ke Nomor Rekening LBH AMANAH NGAWI (BRI Cabang Ngawi) Nomor : 0057-01-024629-53-4. Sedangkan pendistribusiannya kepada wakil kelompok dan anggota kelompok  dilakukan Tim/Panel yang dibentuk oleh LBH Amanah Ngawi ;---------

7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap  aset benda tetap/benda tidak bergerak berupa sebidang tanah seluas 905 M2 (Sembilan ratus lima meter persegi) yang diatasnya terdapat bangunan Kantor AJB Bumiputra 1912 Cabang Ngawi dengan luas bangunan 360 M2 (Tigaratus enam puluh meter persegi), Sertifikat Hak  (SHGB) Nomor 22, tercacat atas nama AJB Bumiputra 1912 Cabang Ngawi, terletak di tepi Jalan Raya Jend. Achmad Yani Nomor 360 A, Dusun Balong, RT 006, RW 002, Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara         : Tanah Hak Milik Gino/B. Wakinem/Suwartini

  • Soesaniwati/Rukiyem
  • Soesaniwati
  • Jend. Achmad Yani.

 

  • 8.Menyatakan hukum bahwa apabila Para Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Uang Klaim/Uang Pertanggungan dan Uang Kerugian  kepada 269 orang nasabah yang teridentifikasi sebagai anggota Kelompok Para Penggugat dengan Kerugian Materiil sejumlah uang klaim sesuai Status Akhir Proses Klaim sebanyak Rp 7.971.952.877,00 ditambah kerugian akibat bunga dan inflasi Rp. 932.167.268,00, sama dengan Rp. 8.904.120.145,00, dibulatkan menjadi Rp. 8.904.120.000 ( Delapan Milyar Sembilan ratus Empat Juta Seratus Dua puluh Ribu Rupiah ), dan Sejumlah Uang kerugian Immateriil untuk 269 nasabah sebesar Rp. 3.985.976.438.50, dibulatkan menjadi Rp. 3. 985.976.000,00 ( Tiga Milyar Sembian ratus Delapan puluh Lima Juta Sembilan ratus Tujuh puluh Enam Ribu ).,sehingga Total Kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 12.890.096,63 dibulatkan menjadi Rp. 12.890.097.000,00 ( Dua belas Milyar Delapan ratus Sembilan puluh Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah )  secara langsung, tunai dan utuh tanpa potongan apapun juga, maka aset milik AJB Bumiputra Cabang Ngawi sebagaimana tersebut pada Petitum angka 6 (enam) diatas, selanjutnya dilakukan  eksekusi;----------------------------------------------

 

9.Menyatakan dengan hukum bahwa setelah dilakukan eksekusi, maka aset benda tetap/benda tidak bergerak dalam perkara a quo selanjutnya dilelang;----------------

 

10.Menyatakan dengan hukum bahwa Bahwa hasil dari lelang aset milik AJB Bumiputra 1912 Cabang Ngawi kemudian digunakan untuk Pembayaran awal Uang Klaim/Uang Pertanggungan dan Uang Kerugian kepada 269 orang nasabah yang teridentifikasi sebagai anggota Kelompok Para Penggugat dengan Kerugian Materiil sejumlah uang klaim sesuai Status Akhir Proses Klaim sebanyak Rp 7.971.952.877,00 ditambah kerugian akibat bunga dan inflasi Rp. 932.167.268,00, sama dengan Rp. 8.904.120.145,00, dibulatkan menjadi Rp. 8.904.120.000 ( Delapan Milyar Sembilan ratus Empat Juta Seratus Dua puluh Ribu Rupiah ), dan Sejumlah Uang kerugian Immateriil untuk 269 nasabah sebesar Rp. 3.985.976.438.50, dibulatkan menjadi Rp. 3. 985.976.000,00 ( Tiga Milyar Sembian ratus Delapan puluh Lima Juta Sembilan ratus Tujuh puluh Enam Ribu ). Sehingga Total Kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 12.890.096,63 dibulatkan menjadi Rp. 12.890.097.000,00 ( Dua belas Milyar Delapan ratus Sembilan puluh Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah )  Adapun pendistribusian Uang Klaim/Uang Pertanggungan dan Uang Kerugian kepada Para Penggugat dan ahli waris dari nasabah yang sudah meninggal dunia dilakukan oleh LBH AMANAH NGAWI selaku Kuasa Hukum Para Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------------------------

11.Menyatakan dengan hukum bahwa sah pembetukan Tim Panel yang dibentuk oleh LBH Amanah Ngawi selaku kuasa hukum para penggugat mengusulkan pembentukan tim/panel dengan susunan sebagai berikut :

Ketua : Surat Al Alixander, SH(Ketua LBH Amanah Ngawi)

  • Bandahara        : Danik Kusumawati, SH (Bendahara LBH Amanah Ngawi)
    Sekretaris            : Suprianto, SH (Sekreatris LBH Amanah Ngawi)
    Anggota        : Irfa’I Fadhullah, SH. (Anggota LBH Amanah Ngawi)

       Guna untuk memperlancar pendistribusian Uang ganti Kerugian   dari Para       Tergugat dan / atau uang hasil dari lelang aset milik AJB       Bumiputra 1912      Cabang Ngawi dalam perkara a quo, kepada Para Penggugat,    dilakukan oleh        Tim panel bentukan LBH AMANAH NGAWI;-----------------------------------------------------

 

12.Menghukum Para Tergugat untuk segera melunasi dengan membayar secara tunai kekurangan pembayaran ganti kerugian kepada para Penggugat, apabila hasil dari lelang aset milik AJB Bumiputra 1912 Cabang Ngawi tidak mencukupi pembayaran ganti Kerugian kepada Para Penggugat ;--------------------------------------

 

13.Menyatakan dengan hukum bahwa, apabila masih terdapat sisa dari hasil lelang, maka uang sisa dari hasil lelang tersebut dititipkan di Pengadilan Negeri Ngawi, untuk dibayarkan kepada Nasabah AJB Bumiputra 1912 Cabang Ngawi yang belum teridentifikasi dan tidak menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Kelompok;---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

14.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);

 

15.Menghukum ParaTergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan dan telah berkekuatan Hukum Tetap;------------

 

16.Oleh karena Para Tergugat dan Ingkar Janji (Wanprestasi) serta beretiked tidak baik, maka sudah sepantasnya Para Tergugat dihukum untuk membayar denda dan biaya yang timbul dalam perkara ini, termasuk biaya pendaftaran perkara ke Pengadilan Negeri Ngawi, biaya pemeriksaan setempat dan biaya eksekusi serta  biaya lelang semua dibebankan kepada Para Tergugat;------------------------------------

 

17.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara a quo;---------------------------------------

                

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Terhormat  Ketua Pengadilan Negeri Ngawi cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak