Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Ngw | Ony Anwar Harsono | 1.Direktur Utama (Dirut) AJB Bumiputra 1912 2.Kepala Wilayah AJB Bumiputra 1912 3.Kepala Cabang AJB Bumiputra 1912 |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Agu. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) | ||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2023/PN Ngw | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Agu. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
Secara langsung, tunai dan utuh tanpa potongan apapun juga. Adapun pendistribusian Uang Klaim/Uang Pertanggungan dan Uang Kerugian kepada Para Penggugat dan ahli waris dari nasabah yang sudah meninggal dunia dilakukan oleh LBH AMANAH NGAWI selaku Kuasa Hukum Para Penggugat, dengan uang ganti Kerugian dari Para Tergugat langsung ditranfer ke Nomor Rekening LBH AMANAH NGAWI (BRI Cabang Ngawi) Nomor : 0057-01-024629-53-4. Sedangkan pendistribusiannya kepada wakil kelompok dan anggota kelompok dilakukan Tim/Panel yang dibentuk oleh LBH Amanah Ngawi ;--------- 7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset benda tetap/benda tidak bergerak berupa sebidang tanah seluas 905 M2 (Sembilan ratus lima meter persegi) yang diatasnya terdapat bangunan Kantor AJB Bumiputra 1912 Cabang Ngawi dengan luas bangunan 360 M2 (Tigaratus enam puluh meter persegi), Sertifikat Hak (SHGB) Nomor 22, tercacat atas nama AJB Bumiputra 1912 Cabang Ngawi, terletak di tepi Jalan Raya Jend. Achmad Yani Nomor 360 A, Dusun Balong, RT 006, RW 002, Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Hak Milik Gino/B. Wakinem/Suwartini
9.Menyatakan dengan hukum bahwa setelah dilakukan eksekusi, maka aset benda tetap/benda tidak bergerak dalam perkara a quo selanjutnya dilelang;----------------
10.Menyatakan dengan hukum bahwa Bahwa hasil dari lelang aset milik AJB Bumiputra 1912 Cabang Ngawi kemudian digunakan untuk Pembayaran awal Uang Klaim/Uang Pertanggungan dan Uang Kerugian kepada 269 orang nasabah yang teridentifikasi sebagai anggota Kelompok Para Penggugat dengan Kerugian Materiil sejumlah uang klaim sesuai Status Akhir Proses Klaim sebanyak Rp 7.971.952.877,00 ditambah kerugian akibat bunga dan inflasi Rp. 932.167.268,00, sama dengan Rp. 8.904.120.145,00, dibulatkan menjadi Rp. 8.904.120.000 ( Delapan Milyar Sembilan ratus Empat Juta Seratus Dua puluh Ribu Rupiah ), dan Sejumlah Uang kerugian Immateriil untuk 269 nasabah sebesar Rp. 3.985.976.438.50, dibulatkan menjadi Rp. 3. 985.976.000,00 ( Tiga Milyar Sembian ratus Delapan puluh Lima Juta Sembilan ratus Tujuh puluh Enam Ribu ). Sehingga Total Kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 12.890.096,63 dibulatkan menjadi Rp. 12.890.097.000,00 ( Dua belas Milyar Delapan ratus Sembilan puluh Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah ) Adapun pendistribusian Uang Klaim/Uang Pertanggungan dan Uang Kerugian kepada Para Penggugat dan ahli waris dari nasabah yang sudah meninggal dunia dilakukan oleh LBH AMANAH NGAWI selaku Kuasa Hukum Para Penggugat ;------------------------------------------------------------------------------------------------- 11.Menyatakan dengan hukum bahwa sah pembetukan Tim Panel yang dibentuk oleh LBH Amanah Ngawi selaku kuasa hukum para penggugat mengusulkan pembentukan tim/panel dengan susunan sebagai berikut : Ketua : Surat Al Alixander, SH(Ketua LBH Amanah Ngawi)
Guna untuk memperlancar pendistribusian Uang ganti Kerugian dari Para Tergugat dan / atau uang hasil dari lelang aset milik AJB Bumiputra 1912 Cabang Ngawi dalam perkara a quo, kepada Para Penggugat, dilakukan oleh Tim panel bentukan LBH AMANAH NGAWI;-----------------------------------------------------
12.Menghukum Para Tergugat untuk segera melunasi dengan membayar secara tunai kekurangan pembayaran ganti kerugian kepada para Penggugat, apabila hasil dari lelang aset milik AJB Bumiputra 1912 Cabang Ngawi tidak mencukupi pembayaran ganti Kerugian kepada Para Penggugat ;--------------------------------------
13.Menyatakan dengan hukum bahwa, apabila masih terdapat sisa dari hasil lelang, maka uang sisa dari hasil lelang tersebut dititipkan di Pengadilan Negeri Ngawi, untuk dibayarkan kepada Nasabah AJB Bumiputra 1912 Cabang Ngawi yang belum teridentifikasi dan tidak menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Kelompok;---------------------------------------------------------------------------------------------------
14.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
15.Menghukum ParaTergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan dan telah berkekuatan Hukum Tetap;------------
16.Oleh karena Para Tergugat dan Ingkar Janji (Wanprestasi) serta beretiked tidak baik, maka sudah sepantasnya Para Tergugat dihukum untuk membayar denda dan biaya yang timbul dalam perkara ini, termasuk biaya pendaftaran perkara ke Pengadilan Negeri Ngawi, biaya pemeriksaan setempat dan biaya eksekusi serta biaya lelang semua dibebankan kepada Para Tergugat;------------------------------------
17.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara a quo;---------------------------------------
SUBSIDAIR : Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Ngawi cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |