Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2025/PN Ngw BUDI PRAKOSO, S.H., M.H. WAHYUDI Bin SUPARNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1291 /M.5.34/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI PRAKOSO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI Bin SUPARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa WAHYUDI Bin SUPARNO, pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 22.51 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di warung masuk Dusun Pule Desa Pule Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 22.51 WIB karena ingin mendapatkan keuntungan berupa uang dari permainan judi kemudian Terdakwa dengan menggunakan alat berupa Handphone merk Redmi Note 9 warna biru membuka aplikasi permainan judi dengan membuka situs judi online dengan nama situs “DORAHOKI” dengan nama akun “MIEGORENG”, kemudian setelah situs terbuka Terdakwa melakukan transaksi isi saldo sebagai sarana deposit melalui aplikasi DANA milik Terdakwa sebesar Rp 28.879 (dua puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening admin situs “DORAHOKI” untuk dapat bermain judi, lalu Terdakwa memilih permainan judi online jenis Togel Macau, kemudian Terdakwa memasang tebakan nomor togel Macau dengan uang taruhan sebesar Rp 19.000 (Sembilan belas ribu rupiah).--------------------

-------Bahwa dalam permainan judi togel Macau apabila nomor tebakan judi togel sama dengan nomor yang dikeluarkan bandar akan mendapatkan hadiah berupa uang dengan besaran untuk 2 (dua) angka dengan pasangan Rp 1.000 (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 95.000 (Sembilan puluh lima ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka dengan pasangan Rp 1.000 (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), untuk 4 (empat) angka dengan pasangan Rp 1.000 (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), jika taruhannya lebih besar maka hadiahnya akan berlipat juga, namun jika pasangan nomor judi togel tidak sama dengan bandar maka uang taruhan milik bandar, dalam permainan judi togel ini kalah menangnya tergantung dari nasib untung-untungan saja tidak bisa ditentukan secara pasti pemenangnya, selanjutnya apabila nomor pasangan Terdakwa sama yang dikeluarkan bandar, maka Terdakwa mengambil uang hadiah yang sudah Terdakwa pindahkan/tarik dana (withdraw) ke rekening DANA atas nama Terdakwa lalu ditarik tunai melalui alfamart.---------------------------------------------------

-------Bahwa permainan judi online jenis Togel Macau yang dilakukan oleh Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang atau pemerintah.------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa RUBANDI Alias AMBON Bin SASTRO ULOMO, pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 21.23 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di warung masuk Dusun Pule Desa Pule Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan pasal 303”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 22.51 WIB karena ingin mendapatkan keuntungan berupa uang dari permainan judi kemudian Terdakwa dengan menggunakan alat berupa Handphone merk Redmi Note 9 warna biru membuka aplikasi permainan judi dengan membuka situs judi online dengan nama situs “DORAHOKI” dengan nama akun “MIEGORENG”, kemudian setelah situs terbuka Terdakwa melakukan transaksi isi saldo sebagai sarana deposit melalui aplikasi DANA milik Terdakwa sebesar Rp 28.879 (dua puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) ke rekening admin situs “DORAHOKI” untuk dapat bermain judi, lalu Terdakwa memilih permainan judi online jenis Togel Macau, kemudian Terdakwa memasang tebakan nomor togel Macau dengan uang taruhan sebesar Rp 19.000 (Sembilan belas ribu rupiah).--------------------

-------Bahwa dalam permainan judi togel Macau apabila nomor tebakan judi togel sama dengan nomor yang dikeluarkan bandar akan mendapatkan hadiah berupa uang dengan besaran untuk 2 (dua) angka dengan pasangan Rp 1.000 (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 95.000 (Sembilan puluh lima ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka dengan pasangan Rp 1.000 (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), untuk 4 (empat) angka dengan pasangan Rp 1.000 (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), jika taruhannya lebih besar maka hadiahnya akan berlipat juga, namun jika pasangan nomor judi togel tidak sama dengan bandar maka uang taruhan milik bandar, dalam permainan judi togel ini kalah menangnya tergantung dari nasib untung-untungan saja tidak bisa ditentukan secara pasti pemenangnya, selanjutnya apabila nomor pasangan Terdakwa sama yang dikeluarkan bandar, maka Terdakwa mengambil uang hadiah yang sudah Terdakwa pindahkan/tarik dana (withdraw) ke rekening DANA atas nama Terdakwa lalu ditarik tunai melalui alfamart.---------------------------------------------------

-------Bahwa permainan judi online jenis Togel Macau yang dilakukan oleh Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang atau pemerintah.------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya