Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2022/PN Ngw Tim Likuidasi PT BPR Utomo Widodo (DL) Drs. MAHFUDZI, M.Ag Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2022/PN Ngw
Tanggal Surat Jumat, 25 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tim Likuidasi PT BPR Utomo Widodo (DL)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Setyo Raharjo, Dkk.Tim Likuidasi PT BPR Utomo Widodo (DL)
Tergugat
NoNama
1Drs. MAHFUDZI, M.Ag
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 417.294.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan berupa sebidang tanah dan bangunan dengan No.SHM 209 SU/GS 41/Karangsari tertanggal 12 November 2003 seluas 126 M2 atas nama MAHFUDZI yang terletak di Desa Karangasri Kabupaten Ngawi dengan batas –batas sebagai berikut :

Sebelah Utara        : Ismu

Sebelah Barat        : Djamadi

Sebelah Selatan    : Jalan Desa

Sebelah Timur       : Jalan Desa

4.Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran Fasilias Kredit  sebesar Rp. 417.294.000(empat ratus tujuh belas juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah);

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak