Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Ngw PT SAKATA UTAMA 1.PUJI MURBANINGSIH
2.FAHRUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SAKATA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Robertus Kristian Eko Nugroho,SHPT SAKATA UTAMA
Tergugat
NoNama
1PUJI MURBANINGSIH
2FAHRUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga hubungan hukum antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT di dalam Surat Perjanjian Pinjaman Modal Usaha untuk usaha Porang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 20 Juni 2019 di mana Surat Perjanjian ini dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan, yaitu Pihak Pertama yakni PENGGUGAT yang di dalam hal ini bertindak selaku Kreditur dan Pihak Kedua yakni TERGUGAT I selaku Debitur;
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang, yaitu sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (terbilang: Satu  Milyar Dua Ratus Juta Rupiah);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
    1. Ganti Rugi Materiil berupa keseluruhan terutang yakni Rp. 1.200.000.000,- (terbilang: Satu  Milyar Dua Ratus Juta Rupiah); dan
    2. Ganti Rugi Imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah); selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,- (terbilang: lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
  6. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan atas barang- barang milik Tergugat antara lain :

No

Jenis Harta

A

Harta Tidak Bergerak

1

Tanah

Nama SPPT : Fahrudin

Luas : 600 m2

Fungsi : Gudang Pupuk (20x30m2)

Letak: Krajan Wetan,Rt.2 Rw. 3, Desa Sine,Ngawi

Batas:

Timur: Yoto

Barat :Fahrudin

Utara : Hendras

Selatan: Jalan Raya

2

Tanah

Nama SPPT : Fahrudin

Luas : 200 m2

Fungsi : bangunan kantor ( 8x25 m2)

Letak: Krajan Wetan,Rt.2 Rw. 3, Desa Sine,Ngawi

Batas:

Timur: Kasmo

Barat :Suradi

Utara : Jalan Raya

Selatan: Mbah Cip

3

Tanah

Nama SHM : Puji Murbaningsih

Luas : 425 + 286 m2

Fungsi : Gudang Pupuk

Letak: desa Kuniran, kec. Sine,Ngawi

Batas:

Timur: sobrun

Barat : Jalan Raya

Utara : Sudarto

Selatan: Makmuri

4

Tanah

Nama SHM : Fahrudin-Puji Murbaningsih

Luas : 405 m2

Fungsi : bangunan rumah ( 12x25 m2)

Letak: Krajan Wetan,Rt.2 Rw. 3, Desa Sine,Ngawi

Batas:

Timur: Fahrudin

Barat :Rusmanto

Utara : Mba Indras

Selatan: Jalan Raya

 

B

Barang Bergerak

1

Mobil Pajero Sport 2.4 Dakar 4x2B A/T

Atas Nama :Sri Mulyani

No.pol : AD 1123 SP

No. Rangka : MMBUGUKR10HH016322

Jenis/ type: mobil Penumpang/Jeep

Warna:Hitam Mika

Tahun:2017

Bahan bakar: Solar

2

Mobil L 300 PUFB-R

Atas Nama : Puji Murbaningsih

No.pol : AE 8141 K

No. Rangka : MHML0PU39DK118901

Jenis/ type: mobil Barang/ pick up

Warna:Hitam Kanzai

Tahun:2013

Bahan bakar: Solar

3

Motor

Atas Nama : Puji Murbaningsih

No.pol : AE 2050 MR

No. Rangka : MH3SG3120FK011114

Jenis/ type: Sepeda Motor

Warna: Abu Abu

Tahun:2015

Bahan bakar: Bensin

4

Motor

Atas Nama : Fahrudin

No.pol : AE 5392 LQ

No. Rangka : MH33C1205EK213254

Jenis/ type: Sepeda Motor

Warna: Merah Maroon

Tahun:2014

Bahan bakar: Bensin

 

7.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;

8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

 

ATAU :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak