Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Ngw SUKARMILA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKARMILA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada  Pemohon untuk merubah Nama Pemohon yang tedapat Pada dokumen :
  1. Kartu Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia (KTP EL)dengan NIK: 3521115510980001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi tertulis nama pemohon SUKARMILA dirubah menjadi KARMILA OKTAVIONA PUTRI ;
  2. Kartu Keluarga pemohon dengan No. 3521111404250008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi tertulis nama pemohon SUKARMILA dirubah menjadi KARMILA OKTAVIONA PUTRI;
  3. Akta Kelahiran Pemohon dengan No. 5854-KLB-1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi tertulis nama pemohon SUKARMILA dirubah menjadi KARMILA OKTAVIONA PUTRI;
  4. Ijazah dengan No. Mts 530/13.21/PP.01.1/57/2014 yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Kabupaten Ngawi tertulis nama Pemohon SUKARMILA dirubah menjadi KARMILA OKTAVIONA PUTRI;
  5. Kutipan Akta Nikah No. 0315/039/VII/2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedunggalar tertulis nama Pemohon SUKARMILAdirubah menjadi KARMILA OKTAVIONA PUTRI

Adalah sah menurut hukum:

3.Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu.

4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak