Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2025/PN Ngw WIGNYO YULIANTO, S.H. ANDIK BUDI CAHYONO Alias CACING Bin RASYIT SUDARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1916 /M.5.34/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIGNYO YULIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIK BUDI CAHYONO Alias CACING Bin RASYIT SUDARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Puput Dwirukmana, S.HANDIK BUDI CAHYONO Alias CACING Bin RASYIT SUDARSONO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa ANDIK BUDI CAHYONO Alias CACING Bin RASYIT SUDARSONO pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 22.15 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025, bertempat didepan Cafe Pulo Walikukun Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa mulanya karena ingin mendapatkan keuntungan dalam peredaran jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa berusaha untuk mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara menghubungi DAVIS (belum tertangkap) melalui pesan whatsapp yang isi dari percakapannya Terdakwa memesan untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan menulis “MAS, SAYA HUTANG BARANG SABU HARGA Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)” kemudian dijawab oleh DAVIS “OKE MAS” lalu Terdakwa membalas “OK MAS NANTI SAYA AKAN PERGI KE SWARGA VIEW JAM 13.00 WIB” dijawab oleh DAVIS “OK MAS NANTI BERTEMU DISANA” dan setelah terjadi kesepakatan kemudian sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke Café SWARGA VIEW  untuk menemui DAVIS dan setelah bertemu kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus rokok bekas yang didalamnya berisi 4 (empat) buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari DAVIS lalu bersama-sama pergi meninggalkan tempat tersebut kemudian Terdakwa pergi menuju ke tempat kos Saksi DIKA lalu dari 4 (empat) buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu oleh Terdakwa diambil sebanyak 2 (dua) buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu untuk dikonsumsi secara bersama-sama dengan Saksi DIKA hingga habis sedangkan yang sisanya sebanyak 2 (dua) paket dibagi masing-masing 1 (satu) paket dibawa oleh Terdakwa untuk diedarkan dengan cara dijual kepada yang memesan kepada Terdakwa sedangkan yang 1 (satu) paket disimpan oleh Saksi DIKA lalu Terdakwa pulang kerumah dan pada keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 Terdakwa mendapatkan pesanan dari LENCI untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan harga Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan disanggupi oleh Terdakwa lalu sepakat untuk bertemu di Café Pulo kemudian sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa dengan membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pergi menemui LENCI dan pada saat transaksi jual beli berlangsung datang anggota kepolisian dari SatresNarkoba Polres Ngawi dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudiaan melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil diketemukan 1 (satu) buah bekas bungkos rokok diplomat warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah isolatip yang didalamnya berisi 1 (satu) buah sedotan warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto + 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan 1 (satu) buah handphone merk REALME warna biru dengan simcard nomor 085645894046 selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut;  --------------------------------------------------------------------

--------Selanjutnya terhadap barang bukti yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris oleh Labfor Polda Jawa Timur yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 03805/NNF/2025 tanggal 9 Mei 2025 dengan hasil sebagai berikut:

Pemeriksaan :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut : Nomor barang bukti 11593/2025/NNF pada uji pendahuluan adalah (+) positif Narkotika dan pada uji konfirmasi adalah (+) positif metamfetamina.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 04426/2025/NNF dan 04427/2025/NNF  seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

-------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa ANDIK BUDI CAHYONO Alias CACING Bin RASYIT SUDARSONO pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 22.15 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025, bertempat didepan Cafe Pulo Walikukun Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

--------Bahwa mulanya karena ingin mendapatkan keuntungan dalam peredaran jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa berusaha untuk mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara menghubungi DAVIS (belum tertangkap) melalui pesan whatsapp yang isi dari percakapannya Terdakwa memesan untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan menulis “MAS, SAYA HUTANG BARANG SABU HARGA Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)” kemudian dijawab oleh DAVIS “OKE MAS” lalu Terdakwa membalas “OK MAS NANTI SAYA AKAN PERGI KE SWARGA VIEW JAM 13.00 WIB” dijawab oleh DAVIS “OK MAS NANTI BERTEMU DISANA” dan setelah terjadi kesepakatan kemudian sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke Café SWARGA VIEW  untuk menemui DAVIS dan setelah bertemu kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus rokok bekas yang didalamnya berisi 4 (empat) buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari DAVIS lalu bersama-sama pergi meninggalkan tempat tersebut kemudian Terdakwa pergi menuju ke tempat kos Saksi DIKA lalu dari 4 (empat) buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu oleh Terdakwa diambil sebanyak 2 (dua) buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu untuk dikonsumsi secara bersama-sama dengan Saksi DIKA hingga habis sedangkan yang sisanya sebanyak 2 (dua) paket dibagi masing-masing 1 (satu) paket dibawa oleh Terdakwa untuk diedarkan dengan cara dijual kepada yang memesan kepada Terdakwa sedangkan yang 1 (satu) paket disimpan oleh Saksi DIKA lalu Terdakwa pulang kerumah dan pada keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 Terdakwa mendapatkan pesanan dari LENCI untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan harga Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan disanggupi oleh Terdakwa lalu sepakat untuk bertemu di Café Pulo kemudian sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa dengan membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pergi menemui LENCI dan pada saat transaksi jual beli berlangsung datang anggota kepolisian dari SatresNarkoba Polres Ngawi dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudiaan melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil diketemukan 1 (satu) buah bekas bungkos rokok diplomat warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah isolatip yang didalamnya berisi 1 (satu) buah sedotan warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto + 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan 1 (satu) buah handphone merk REALME warna biru dengan simcard nomor 085645894046 selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut;  --------------------------------------------------------------------

--------Selanjutnya terhadap barang bukti yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris oleh Labfor Polda Jawa Timur yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 03805/NNF/2025 tanggal 9 Mei 2025 dengan hasil sebagai berikut:

Pemeriksaan :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut : Nomor barang bukti 11593/2025/NNF pada uji pendahuluan adalah (+) positif Narkotika dan pada uji konfirmasi adalah (+) positif metamfetamina.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 04426/2025/NNF dan 04427/2025/NNF  seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

--------Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya