Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2025/PN Ngw LASKAR SANDHI YUDHA, SH VITO RENDY CANDRA ANANDA Bin HERI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 167/Pid.B/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3051 /M.5.34/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LASKAR SANDHI YUDHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VITO RENDY CANDRA ANANDA Bin HERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa VITO RENDY CANDRA ANANDA Bin HERI pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam GOR masuk Desa Klitik Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi atau setidak-setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Wahyu Novanaufal Akasa” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

--------Bahwa awalnya Terdakwa bermain futsal, Terdakwa masuk dalam Tim BHC bertanding melawan Saksi Wahyu Novanaufal Akasa yang bergabung dengan Tim WTWELE pada saat pertandingan tersebut Saksi Wahyu Novanaufal Akasa menjegal Terdakwa hingga terjatuh, selanjutnya pertandingan tersebut  dimenangkan Tim Saksi Wahyu Novanaufal Akasa, setelah pertandingan dilakukan penyerahan piala lalu Saksi Wahyu Novanaufal Akasa sedang mengobrol dengan Saksi Tio Prio Adhi Prasetyo karena Terdakwa masih emosi dengan Saksi Wahyu Novanaufal Akasa kemudian Terdakwa mendatangi Saksi Wahyu Novanaufal Akasa lalu memukul dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan mengepal mengenai pipi sebelah kanan hingga Saksi Wahyu Novanaufal Akasa terjatuh kemudian dilerai oleh panitia pertandingan futsal tersebut.------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Wahyu Novanaufal Akasa mengalami sakit disebelah pipi kanan, hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Visum Et Repertum nomor: 4653/VER/RM/RS.WDD/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Devy Widiya Grafitasari, dokter pada Rumah Sakit Widodo, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan : Korban menderita bengkak minimal di pipi sebelah kanan diduga akibat benturan dengan benda tumpul. -------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya