Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
141/Pdt.P/2025/PN Ngw LAINAN NUHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 141/Pdt.P/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAINAN NUHA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada  Pemohon untuk merubah Nama Pemohon yang tedapat Pada dokumen :
  1. Pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 3521114109060004 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi tertulis nama pemohon LAINAN NUHA dirubah menjadi NALESHA HAZEL JOEVANNA;
  2. Pada Kartu Keluarga pemohon dengan No. 3521100910250003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi tertulis nama pemohon LAINAN NUHA dirubah menjadi NALESHA HAZEL JOEVANNA;
  3. Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan No. 1715/TP/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal tertulis nama Pemohon LAINAN NUHA dirubah menjadi NALESHA HAZEL JOEVANNA;
  4. Pada Ijazah dengan No. DN.05 Dd/06 0129598 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tertulis nama Pemohon LAINAN NUHA dirubah menjadi NALESHA HAZEL JOEVANNA;

Adalah sah menurut hukum:

  1. Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
  2. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak