Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.B/2025/PN Ngw | BAYU TRI BUANA, S.H. | ADHIMAS NUR PAMADI Bin SUMARMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.B/2025/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1912 /M.5.34/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU --------Bahwa Ia Terdakwa ADHIMAS NUR PAMADI Bin SUMARMIN pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tanggal 30 Juli 2024 s.d. tanggal 16 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 s.d. tahun 2025 bertempat di kantor PT. Artaboga Cemerlang Cab. Ngawi masuk Jl. Manyar masuk Ds. Grudo Kec./Kab. Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------- --------Bahwa pada awalnya pada kurun waktu sekira tanggal 30 Juli 2024 s.d. tanggal 16 April 2025 Terdakwa datang ke toko menggunakan kendaraan pribadi Terdakwa yaitu 1 (Satu) unit sepeda motor Honda speci warna biru Nopol AE 2201 KO tahun 2011 Nosin JF02E1046693 Noka MH1JF0215BK046756. Kemudian Terdakwa memperkenalkan diri sebagai sales Take Order Depo Ngawi PT. Arta Boga Cemerlang, kemudian menjelaskan kedatangannya ingin menitipkan barang beberapa produk PT. Arta Boga Cemerlang berupa batu batrei alkalin, batu baterai ABC dengan cara barang tersebut ditinggalkan di toko saksi kemudian apabila berhasil terjual, uang hasil penjualan akan diambil besok harinya dengan mengatakan ”BU TITIP BARANG ORDERAN GIH MENKE KULO PENDET”, selanjutnya Terdakwa melakukan pemesanan menggunakan 1 (Satu) buah tap merk samsung Galaxy A6 warna hitam dengan atas nama toko tersebut. Selanjutnya Terdakwa ke admin untuk melakukan input order, selanjutnya admin mencetak faktur dan berkoordinasi dengan pidak gudang dengan memberikan faktur dan pada besoknya barang yang di order tersebut dikirim oleh sopir ke toko tujuan. Setelah barang di turunkan ke toko, toko melakukan pengecekan dan memverifikasi dengan menandatangani faktur barang pesanan tersebut. Selanjutnya untuk faktur yang berwarna putih (bukti pelunasan toko) dan warna kuning (kembali ke kantor untuk digunakan rekap) dibawa kembali ke kantor oleh sopir pengiriman barang dan warna hijau (untuk bukti tanda terima toko) diberikan kepada toko. Selanjutnya setelah dilakukan penandatanganan toko diberikan faktur warna hijau (bukti tanda terima toko) dan toko juga diberikan jangka waktu 2 (dua) minggu / 14 (empat belas) hari untuk pelunasan pembayaran barang. Karena pihak toko merasa tidak pernah order hanya titipan dari Terdakwa, barang-barang tersebut masih utuh dan tidak dilakukan pembayaran sehingga pihak perusahaan menyuruh Terdakwa untuk melakukan penagihan kepada toko karena sudah jatuh tempo. Selanjutnya Terdakwa mendatangi toko tersebut dan melakukan retur / penarikan barang tersebut dan tidak meninggalkan nota apapun. Kemudian barang-barang tersebut dijual kembali oleh Terdakwa ke tempat lain secara acak dengan harga dibawah pasar. Namun uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak pernah disetorkan oleh Terdakwa ke kantor PT. Arta Boga Cemerlang depo Ngawi.-------------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB Saksi CANDRA DWI PUTRA mendapatkan laporan dari tim audit area Kediri bahwa diketahui di cabang ngawi terjadi kasus diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang PT. Arta Bboga Cemerlang yang mana pada saat dilakukan pengecekan terhadap 9 (sembilan) toko sesuai pada order tersebut menyatakan bahwa barang sampai lokasi kemudian pihak toko menandatangani faktur tersebut, karena pihak toko tidak merasa order kemudian barang berikut faktur di retur/ditarik kembali oleh sales PT. Arta Boga Cemerlang atas nama Terdakwa selanjutnya barang tersebut tidak dikembalikan ke gudang melainkan dijual oleh Terdakwa dan uang penjualan digunakan oleh Terdakwa. Karena menurut aturan perusahaan bahwa barang yang sudah di order dan sudah diterima oleh toko serta faktur juga sudah di tanda tangani pihak toko yang artinya toko mengakui memiliki piutang dagang sesuai dengan faktur yang tertera, dan toko berkewajiban membayar uang sesuai dengan faktur tersebut, sehingga PT. Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian hasil penjualan barang sesuai nominal faktur, selain itu perusahaan juga mengatur tidak memperbolehkan adanya retur/penarik barang sebelum barang tersebut expired/kadaluwarsa. Selanjutnya dengan adanya laporan tersebut Saksi CANDRA DWI PUTRA langsung menuju ke Ngawi dan sampai di ngawi sekira pukul 23.00 WIB dan langsung bertemu dengan Terdakwa dan orang tuanya yang mana saat itu Terdakwa meminta waktu pembayaran sampai hari Jum’at tanggal 25 April 2025 pukul 17.00 WIB namun tidak ada penyelesaian. Kemudian Saksi CANDRA DWI PUTRA menghubungi Saudara BILLY (selaku legal PT. Artaboga Cemerlang area Kediri) untuk menyelesaikan laporan hasil audit, setelah beberapa prosedur dan mekanisme audit sudah dilalui, dilakukan pengecekan atas fisik faktur dan pengecekan langsung di toko, ditemukan adanya dugaan penggelapan uang hasil penjualan barang PT. Arta Boga Cemerlang yang dilakukan oleh karyawannya atas nama Terdakwa ADHIMAS NUR PAMADI (sales Take Order Depo Ngawi PT. Artaboga Cemerlang). Dari hasil audit yang ditemukan bahwa:
--------Dengan adanya kerugian nominal uang yang dialami oleh PT. Arta Boga Cemerlang sehingga petunjuk dan arahan dari Saudara SALIM selaku Kepala Wilayah Jawa Timur Tengah PT. Artaboga Cemerlang yang berkantor di Jl. Letnan Sunandar Prio Sudarmo No. 27 Kel. Blimbing Kec. Blimbing Kota Malang bahwa perbuatan Terdakwa agar dilaporkan secara hukum, sehingga dari pihak perusahaan memberikan kuasa kepada Saksi CANDRA DWI PUTRA untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.--------------------------------------- --------Bahwa toko yang telah dibuatkan orderan oleh Terdakwa diantaranya sebagai berikut:
--------Bahwa di setiap laporan yang harusnya tagihan terkait dengan barang berupa minuman itu paling lama tagihan selama 2 minggu sedangkan untuk batrei selama 1 bulan dengan adanya jangka waktu yang di berikan perusahaan membuat setiap kali laporan penagihan Terdakwa selalu menjawab stok masih ada dan toko belum mau membayar sehingga pihak managemen PT Arta Boga Cemerlang tidak curiga.------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Surat Pengangkatan Nomor : 24868/04/24/HRD/JTM, tanggal 4 April 2024 yang ditandatangani oleh DENDY MAULANA RAHMAN jabatan Kepala HRD, yang berisi pengangkatan dari status karyawan percobaan menjadi karyawan tetap bulanan dari Terdakwa. Sehingga sampai saat ini Terdakwa merupakan karyawan Duta arta atau Sales di PT Arta Boga Cemerlang depo Ngawi dan menerima gaji per bulan yang diterimakan setiap akhir bulan dan dibayarkan secara transfer ke rekening Bank BCA nomor rekening 7790439532 an. ADHIMAS NUR PAMADI dengan rincian sebagai berikut : Upah Karyawan Rp.2.647.930,-, Uang Dagang Rp. 220.000,-, Tabungan Rp. 550.000,-, Tunjangan Masa Kerja RP. 450.000,-, BPJS Ketenaga Kerjaan Rp. 101.672,-, BPJS Kesehatan RP. 95.917 dan BPJS Pensiunan Rp. 47.959,- sehingag total keseluruhan Rp. 3.921.000,-. selain itu Terdakwa ADHIMAS NUR PAMADI juga menerima insetif sesuai dengan pencapaian, untuk yang terakhir insetif yang di terima Terdakwa RP. 679.868,-. Terdakwa juga menerima uang harian sebesar Rp. 20.000,- sebagai uang bensin dan RP. 10.000,- sebagai uang makan.--------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Sales TO Area Ngawi ialah:
--------Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 213/Pid.B.Sita/2025/PN Ngw tanggal 07 Mei 2025 menetapkan Barang Bukti berupa :
--------Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 212/Pid.B.Sita/2025/PN Ngw tanggal 07 Mei 2025 menetapkan Barang Bukti berupa :
--------Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak meminta ijin dari pihak PT. Arta Boga Cemerlang atas perbuatan Terdakwa dan atas uang hasil penjualan dengan jumlah sebesar Rp. 72.717.621,- (tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) tersebut. Uang tersebut merupakan uang perusahaan dan seharusnya disetorkan oleh Terdakwa ke PT. Arta Boga Cemerlang Cab. Ngawi. Sehingga total kerugian yang dialami oleh PT. Arta Boga Cemerlang sebesar Rp. 72.717.621,- (tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus dua puluh satu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa hasil penjualan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online, membayar hutang dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.--------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.--------------------- ATAU KEDUA --------Bahwa Ia Terdakwa ADHIMAS NUR PAMADI Bin SUMARMIN pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tanggal 30 Juli 2024 s.d. tanggal 16 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 s.d. tahun 2025 bertempat di kantor PT. Artaboga Cemerlang Cab. Ngawi masuk Jl. Manyar masuk Ds. Grudo Kec./Kab. Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- --------Bahwa pada awalnya pada kurun waktu sekira tanggal 30 Juli 2024 s.d. tanggal 16 April 2025 Terdakwa datang ke toko menggunakan kendaraan pribadi Terdakwa yaitu 1 (Satu) unit sepeda motor Honda speci warna biru Nopol AE 2201 KO tahun 2011 Nosin JF02E1046693 Noka MH1JF0215BK046756. Kemudian Terdakwa memperkenalkan diri sebagai sales Take Order Depo Ngawi PT. Arta Boga Cemerlang, kemudian menjelaskan kedatangannya ingin menitipkan barang beberapa produk PT. Arta Boga Cemerlang berupa batu batrei alkalin, batu baterai ABC dengan cara barang tersebut ditinggalkan di toko saksi kemudian apabila berhasil terjual, uang hasil penjualan akan diambil besok harinya dengan mengatakan ”BU TITIP BARANG ORDERAN GIH MENKE KULO PENDET”, selanjutnya Terdakwa melakukan pemesanan fiktif menggunakan 1 (Satu) buah tap merk samsung Galaxy A6 warna hitam dengan atas nama toko tersebut. Selanjutnya Terdakwa ke admin untuk melakukan input order, selanjutnya admin mencetak faktur dan berkoordinasi dengan pidak gudang dengan memberikan faktur dan pada besoknya barang yang di order tersebut dikirim oleh sopir ke toko tujuan. Setelah barang di turunkan ke toko, toko melakukan pengecekan dan memverifikasi dengan menandatangani faktur barang pesanan tersebut. Selanjutnya untuk faktur yang berwarna putih (bukti pelunasan toko) dan warna kuning (kembali ke kantor untuk digunakan rekap) dibawa kembali ke kantor oleh sopir pengiriman barang dan warna hijau (untuk bukti tanda terima toko) diberikan kepada toko. Selanjutnya setelah dilakukan penandatanganan toko diberikan faktur warna hijau (bukti tanda terima toko) dan toko juga diberikan jangka waktu 2 (dua) minggu / 14 (empat belas) hari untuk pelunasan pembayaran barang. Karena pihak toko merasa tidak pernah order hanya titipan dari Terdakwa, barang-barang tersebut masih utuh dan tidak dilakukan pembayaran sehingga pihak perusahaan menyuruh Terdakwa untuk melakukan penagihan kepada toko karena sudah jatuh tempo. Selanjutnya Terdakwa mendatangi toko tersebut dan melakukan retur / penarikan barang tersebut dan tidak meninggalkan nota apapun. Kemudian barang-barang tersebut dijual kembali oleh Terdakwa ke tempat lain secara acak dengan harga dibawah pasar. Namun uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak pernah disetorkan oleh Terdakwa ke kantor PT. Arta Boga Cemerlang depo Ngawi.---------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB Saksi CANDRA DWI PUTRA mendapatkan laporan dari tim audit area Kediri bahwa diketahui di cabang ngawi terjadi kasus diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang PT. Arta Bboga Cemerlang yang mana pada saat dilakukan pengecekan terhadap 9 (sembilan) toko sesuai pada order tersebut menyatakan bahwa barang sampai lokasi kemudian pihak toko menandatangani faktur tersebut, karena pihak toko tidak merasa order kemudian barang berikut faktur di retur/ditarik kembali oleh sales PT. Arta Boga Cemerlang atas nama Terdakwa selanjutnya barang tersebut tidak dikembalikan ke gudang melainkan dijual oleh Terdakwa dan uang penjualan digunakan oleh Terdakwa. Karena menurut aturan perusahaan bahwa barang yang sudah di order dan sudah diterima oleh toko serta faktur juga sudah di tanda tangani pihak toko yang artinya toko mengakui memiliki piutang dagang sesuai dengan faktur yang tertera, dan toko berkewajiban membayar uang sesuai dengan faktur tersebut, sehingga PT. Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian hasil penjualan barang sesuai nominal faktur, selain itu perusahaan juga mengatur tidak memperbolehkan adanya retur/penarik barang sebelum barang tersebut expired/kadaluwarsa. Selanjutnya dengan adanya laporan tersebut Saksi CANDRA DWI PUTRA langsung menuju ke Ngawi dan sampai di ngawi sekira pukul 23.00 WIB dan langsung bertemu dengan Terdakwa dan orang tuanya yang mana saat itu Terdakwa meminta waktu pembayaran sampai hari Jum’at tanggal 25 April 2025 pukul 17.00 WIB namun tidak ada penyelesaian. Kemudian Saksi CANDRA DWI PUTRA menghubungi Saudara BILLY (selaku legal PT. Artaboga Cemerlang area Kediri) untuk menyelesaikan laporan hasil audit, setelah beberapa prosedur dan mekanisme audit sudah dilalui, dilakukan pengecekan atas fisik faktur dan pengecekan langsung di toko, ditemukan adanya dugaan penggelapan uang hasil penjualan barang PT. Arta Boga Cemerlang yang dilakukan oleh karyawannya atas nama Terdakwa ADHIMAS NUR PAMADI (sales Take Order Depo Ngawi PT. Artaboga Cemerlang). Dari hasil audit yang ditemukan bahwa:
--------Dengan adanya kerugian nominal uang yang dialami oleh PT. Arta Boga Cemerlang sehingga petunjuk dan arahan dari Saudara SALIM selaku Kepala Wilayah Jawa Timur Tengah PT. Artaboga Cemerlang yang berkantor di Jl. Letnan Sunandar Prio Sudarmo No. 27 Kel. Blimbing Kec. Blimbing Kota Malang bahwa perbuatan Terdakwa agar dilaporkan secara hukum, sehingga dari pihak perusahaan memberikan kuasa kepada Saksi CANDRA DWI PUTRA untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.-------------------------------------- --------Bahwa toko yang telah dibuatkan orderan oleh Terdakwa diantaranya sebagai berikut:
--------Bahwa di setiap laporan yang harusnya tagihan terkait dengan barang berupa minuman itu paling lama tagihan selama 2 minggu sedangkan untuk batrei selama 1 bulan dengan adanya jangka waktu yang di berikan perusahaan membuat setiap kali laporan penagihan Terdakwa selalu menjawab stok masih ada dan toko belum mau membayar sehingga pihak managemen PT Arta Boga Cemerlang tidak curiga.------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 213/Pid.B.Sita/2025/PN Ngw tanggal 07 Mei 2025 menetapkan Barang Bukti berupa :
--------Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 212/Pid.B.Sita/2025/PN Ngw tanggal 07 Mei 2025 menetapkan Barang Bukti berupa :
--------Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak meminta ijin dari pihak PT. Arta Boga Cemerlang atas perbuatan Terdakwa dan atas uang hasil penjualan dengan jumlah sebesar Rp. 72.717.621,- (tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) tersebut. Uang tersebut merupakan uang perusahaan dan seharusnya disetorkan oleh Terdakwa ke PT. Arta Boga Cemerlang Cab. Ngawi. Sehingga total kerugian yang dialami oleh PT. Arta Boga Cemerlang sebesar Rp. 72.717.621,- (tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus dua puluh satu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa hasil penjualan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online, membayar hutang dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.---------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |