Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Ngw Mulia Kadarwati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mulia Kadarwati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan anak yang bernama MAHESWARI TYAGA TIRTA AMERTHA SARI lahir di Madiun 09 Desember 2008 dibawah perwalian Pemohon sebagai Ibu Kandungnya;
  3. Menetapkan Pemohon sebagai wakil dari/ atau wali dari anak MAHESWARI TYAGA TIRTA AMERTHA SARI untuk Mengajukan Agunan/Jaminan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1218 yang terletak di Kelurahan Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, atas nama MEDI ISMANTO seluas 95 m2,
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum,

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak