Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Ngw LASKAR SANDHI YUDHA, SH HERI SUTOPO Alias KANCIL BIN YATIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1915 /M.5.34/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LASKAR SANDHI YUDHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SUTOPO Alias KANCIL BIN YATIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa HERI SUTOPO Alias KANCIL BIN YATIRIN, pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di lahan jagung masuk Dusun Kedungceleng Desa Sumberbening Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi atau setidak-setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

--------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, awalnya Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah hitam dengan nopol AE 5676 QJ dari Madiun menuju ke Kabupaten Ngawi sekira pukul 08.30 wib sesampainya di lahan jagung masuk Dusun Kedungceleng Desa Sumberbening Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi Terdakwa melihat  1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit tahun 2005 Nopol AE 5827 FS warna hitam biru yang diparkir di pinggir jalan dekat lahan jagung dengan kunci sepeda motor yang masih menancap, mengetahui hal tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor honda supra fit tersebut, selanjutnya Terdakwa menyembunyikan sepeda motor yang dikendarai di area ladang jagung, setelah itu Terdakwa berjalan kaki menuju sepeda motor honda supra fit tersebut, kemudian Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut lalu mengendarainya kurang lebih 100 (seratus) meter Terdakwa diberhentikan oleh Saksi Suprayitno yang sebelumnya mendengar saksi Supriyadi berteriak “maling maling maling” sambil berlari, setelah itu Terdakwa putar balik menghampiri saksi Supriyadi selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bringin guna pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit tahun 2005 Nopol AE 5827 FS warna hitam biru tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi Supriyadi selaku pemilik dengan maksud dan tujuan untuk dimiliki. Akibat kejadian tersebut Saksi Supriyadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya