Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2025/PN Ngw WIGNYO YULIANTO, S.H. SETYO RAHMADI Bin SUKASNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3212 /M.5.34/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIGNYO YULIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETYO RAHMADI Bin SUKASNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia Terdakwa SETYO RAHMADI Bin SUKASNO pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 09.30 WIB, hari pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 09.00 WIB dan jam 11.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Dusun Gunungrambut Rt.01 dan Rt.2 Rw.05 Desa Pitu Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

--------Mulanya karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sesuatu barang milik orang lain yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya kemudian untuk melaksanakan niatnya tersebut pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah dengan menumpang kendaraan yang lewat dijalan dan turun di area pemukiman penduduk Desa Gunungrambut kemudin Terdakwa dengan berjalan kaki mencari sasaran rumah yang dalam keadaan sepi dan berhasil menemukan rumah Saksi SUROTO yang beralamat di Dusun Gunungrambut Rt.01 Rw.05 Desa Pitu Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi yang dalam keadaan sepi lalu Terdakwa mendekati rumah tersebut dan berusaha untuk masuk kedalam rumah melalui dapur yang pintunya tidak terkunci lalu Terdakwa menuju keruang tengah dan melihat 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A01 warna biru milik Saksi SUROTO yang berada didekat kasur lalu tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya Terdakwa mengambil handphone tersebut kemudian dibawa keluar rumah melalui jalan semula dan dibawa pergi menuju ke sekitar  SMP 4 Ngawi hingga bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal lalu oleh Terdakwa barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A01 warna biru ditawarkan kepada seseorang tersebut untuk dijual yang kemudian terjadi kesepakatan harga jual senilai Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dari uang hasil penjualan handphone tersebut habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari-----------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa perbuatan kedua dilakukan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 09.00 WIB bertempat di rumah Saksi MULYONO di Dusun Gunungrambut Rt.02 Rw.05 Desa Pitu Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi dengan cara Terdakwa berangkat dari rumah untuk mencari sasaran barang yang akan diambil dan berhasil menemukan sasaran dirumah Saksi MULYONO yang dalam keadaan sepi lalu Terdakwa berusaha masuk kedalam rumah melalui pintu samping rumah yang dalam keadaan tidak terkunci lalu masuk kebagian dapur kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya Terdakwa mengambil barang berupa 2 (dua) buah tabung gas elpiji melon berat 3 kg milik Saksi MULYONO kemudian oleh Terdakwa dibawa keluar rumah melalui jalan semula yang kemudian oleh Terdakwa 2 (dua) buah tabung gas elpiji melon berat 3 kg disembunyikan dikebun tebu dan akan diambil untuk dijual apabila situasi sudah aman lalu Terdakwa dengan berjalan kaki kembali mencari sasaran dirumah yang dalam keadaan sepi dan berhasil menemukan rumah Saksi AGUNG WIBOWO yang rumahnya tidak jauh lokasinya dengan rumah Saksi MULYONO kemudian Terdakwa berusaha masuk kedalam rumah melalui jendela rumah bagian depan yang tidak terkunci dan setelah berhasil masuk kedalam rumah kemudian Terdakwa berjalan menuju dapur rumah kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A12 warna biru yang berada diatas meja makan belakang yang seluruhnya milik Saksi AGUNG WIBOWO kemudian oleh Terdakwa barang-barang tersebut dibawa keluar rumah melalui jalan semula kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg tersebut di kebun tebu dan disatukan dengan tabung gas yang disimpan sebelumnya untuk diambil apabila sudah dalam keadaan aman sedangkan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A12 warna biru dibawa oleh Terdakwa pulang kerumah untuk dimiliki dan dijual------------------------------------

--------Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah dengan tujuan mengambil 3 (tiga) tabung gas elpiji yang sebelumnya disimpan dikebun tebu tetapi sesampainya ditempat tersebut telah berkumpul banyak orang sehingga Terdakwa membatalkan niatnya lalu pulang kerumah hingga kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira jam 13.30 WIB datang petugas dari kepolisian menemui Terdakwa dan melakukan interograsi yang dilanjutkan dengan melakukan tindakan penangkapan terhadap Terdakwa lalu Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut--------------

--------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut masing-masing Saksi SUROTO mengalami kerugian sebesar Rp 1.399.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh Sembilan ribu Rupiah), Saksi MULYONO mengalami kerugian sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah) dan Saksi AGUNG WIBOWO mengalami kerugian sebesar Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga keseluruhan kerugian yang dialami oleh Saksi korban sejumlah Rp 3.149.000,00 (tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu Rupiah). --------------------------------------------- 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya