Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.NURMAH
2.TRISILO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUGUH HARIANTO, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1NURMAH
2TRISILO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.357.418,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh tunggakan, dengan rincian pokok pinjaman sebesar Rp. 36.690.560,- (Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) tunggakan bunga sebesar Rp.30.666.858,- (Tiga Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) . Total yang harus dibayar oleh Tergugat I dan II sebesar Rp.67.357.418,- (Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Belas Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  4.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak