Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh tunggakan, dengan rincian pokok pinjaman sebesar Rp. 36.690.560,- (Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) tunggakan bunga sebesar Rp.30.666.858,- (Tiga Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) . Total yang harus dibayar oleh Tergugat I dan II sebesar Rp.67.357.418,- (Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Belas Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |