Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Ngw Mutmainah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mutmainah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon di KTP  NIK: 3521124606680003, KK Nomor: 3521122502061609 tertulis nama Pemohon MUTMAINAH nama Ibu Pemohon MARINEM, pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 192/31/VIII/1992  tertulis nama Pemohon KADIYEM nama Ibu Pemohon MARKIY, pada Kutipan Akta Kelahiran anak Nomor:  536/KLT/1997 tertulis nama Pemohon KADIYEM adalah satu orang yang sama yang nantinya nama yang dipergunakan adalah KADIYEM dengan nama ibu MARKIY;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum,

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak