Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menunjuk Kinasih Rahayu (PEMOHON) sebagai wali dari anak yang belum dewasa yakni:
- Michael Eka Saputra; lahir di Kota Madiun, 21 Mei 2006; umur 19 Tahun; sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 49/Nasrani/2006 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun pada tanggal 05 Juni 2006.
- Vincentia Michelle Dwi Putri; lahir di Bojonegoro, 05 April 2012; umur 13 Tahun; sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3522-LU-21042012-0193 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 23 April 2012.
3.Menunjuk Kinasih Rahayu (PEMOHON) bertindak dan mewakili segala kepentingan hukum dari Michael Eka Saputra dan Vincentia Michelle Dwi Putri khusus dalam proses kredit pengajuan pinjaman dengan agunan pada Bank Perkreditan Rakyat Angga (BPR Angga) atas objek tanah :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 159, dengan Luas : 355 m?2; (Tiga ratus lima puluh lima meter persegi), terletak di Desa Padangan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, atas nama Kinasih Rahayu.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 1341, dengan Luas : 570 m?2; (Lima ratus tujuh puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, atas nama Kinasih Rahayu.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 2514, dengan Luas : 304 m?2; (Tiga ratus empat meter persegi), terletak di Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, atas nama Kinasih Rahayu.
4.Membebankan biaya perkara pada PEMOHON. |