Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan perlawanan Para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah Benar dan beralasan;
- Menyatakan pelawan adalah pemilik yang sah dari tanah dengan Nomor Hak 12.21.03.09.1.01472, status tanah Hak Milik, yang terletak di Desa Jogorogo Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tanggal penerbitan sertipikat 18 Juli 2011, Nomor Surat Ukur 009/JOGOROGO/2011, Luas 100 M2;
- Membatalkan dan/atau menolak permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan oleh Terlawan III ke Ketua Pengadilan Negeri Ngawi sebagaimana permohonan eksekusi yang diajukan Terlawan III pada tanggal 19 Februari 2024, terutama terhadap objek dengan Nomor Hak 12.21.03.09.1.01472, status tanah Hak Milik, yang terletak di Desa Jogorogo Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tanggal penerbitan sertipikat 18 Juli 2011, Nomor Surat Ukur 009/JOGOROGO/2011, Luas 100 M2;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;
Atau, apabila mejelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aeque et bono); |