Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2018/PN Ngw NASIKIN 1.Koprasi BPR ARTA KENCANA Kc. Ngawi
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL NGAWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2018/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 26 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASIKIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Koprasi BPR ARTA KENCANA Kc. Ngawi
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL NGAWI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Kukuh Gunawan Aji DkkKoprasi BPR ARTA KENCANA Kc. Ngawi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik;
  3. Menyatakan hukumnya,  menunda pelaksanaan lelang secara tertutup pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id atas tanah obyek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Terlawan untuk menunda pelaksanaan lelang atas tanah obyek sengketa melalui aplikasi lelang secara tertutup pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, terhitung sejak perkara ini mendapatkan keuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
  6. Pengadilan meletakkan sita jaminan / CB Conservatoir Beslag)
  7. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvooroad) meskipun ada banding, verzet dan kasasi.
  8. SHM Nomor 659/Desa Teguhan sebagaimana diuraikan surat ukur nomor 12/Teguhan/2001 luas 1.310 m2 atasnama Sukamto sebagai obyek sengketa.

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon Ketua Pengadilan Negeri Ngawi atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, para pelawan atau penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya, dan berkenan di kabulkan gugatan kami ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak