Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik;
- Menyatakan hukumnya, menunda pelaksanaan lelang secara tertutup pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id atas tanah obyek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Terlawan untuk menunda pelaksanaan lelang atas tanah obyek sengketa melalui aplikasi lelang secara tertutup pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, terhitung sejak perkara ini mendapatkan keuatan hukum tetap;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
- Pengadilan meletakkan sita jaminan / CB Conservatoir Beslag)
- Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvooroad) meskipun ada banding, verzet dan kasasi.
- SHM Nomor 659/Desa Teguhan sebagaimana diuraikan surat ukur nomor 12/Teguhan/2001 luas 1.310 m2 atasnama Sukamto sebagai obyek sengketa.
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon Ketua Pengadilan Negeri Ngawi atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, para pelawan atau penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya, dan berkenan di kabulkan gugatan kami ini. |