Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Ngw Joko Heru Subagyo 1.Vitria Yuli Astuti
2.Iqbal Budi Febriansyah
3.Sri Lestari
4.Camat Kecamatan Geneng
5.Nafiaturrohmah S.H, M.Kn
6.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Sabtu, 16 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Joko Heru Subagyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAN SUDIRO, SHJoko Heru Subagyo
Tergugat
NoNama
1Vitria Yuli Astuti
2Iqbal Budi Febriansyah
3Sri Lestari
4Camat Kecamatan Geneng
5Nafiaturrohmah S.H, M.Kn
6Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Sampurno, SH dan Angga Budi Wijayanto, S.H.Sri Lestari
2Imam Sampurno, SH dan Angga Budi Wijayanto, S.H.Nafiaturrohmah S.H, M.Kn
3MUHAMMAD NUR WATHONI, A.Ptnh, Dkk.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi
Turut Tergugat
NoNama
1Nurlaelah
2Sugiono
3Dika Puspita Kurniawati
4Dion Dwi Kurniansyah
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ROBERTUS KRISTIAN EKO NUGROHO, SH.Nurlaelah
2ROBERTUS KRISTIAN EKO NUGROHO, SH.Sugiono
3ROBERTUS KRISTIAN EKO NUGROHO, SH.Dika Puspita Kurniawati
4ROBERTUS KRISTIAN EKO NUGROHO, SH.Dion Dwi Kurniansyah
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  Tergugat I, II, III, IV,  V, dan VI adalah  terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli tertanggal: 01 Maret 2024 yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat III (Ny. Sri Lestari)  dihadapan Notaris Nafiaturrohmah, SH. M.Kn. ( Tergugat V ) adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
  4. Menyatakan secara hukum Sertipikat hak milik Nomor: 640  terletak di Desa Kasreman , Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi atas nama Sri Lestari (Tergugat III)  adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat, Turut Tergugat I, II, III dan IV  adalah pemilik sah atas Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor:   640  terletak di Desa Kasreman , Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi atas nama Sri Lestari (Tergugat III)     dengan batas-batas yaitu:
  • Sebelah utara       
  •  

Jalan Raya PU

  • Sebelah timur       
  •  

tanah milik Suwaji

  • Sebelah selatan    
  •  

tanah milik Sukamto

  • Sebelah barat        
  •  

tanah milik Sukardi Cs.

 

  1. Menghukum  Tergugat III  atau orang lain yang menguasai tanah obyek sengketa tersebut diatas pada petitum poin angka 5  (lima) tersebut, untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong serta asli Sertipikatnya tersebut kepada  Penggugat dan Turut Tergugat I, II, III dan IV dalam keadaan baik dan tanpa pembebanan hak apapun dan apabila Tergugat  III ingkar maka pelaksanaannya dengan bantuan alat negara / polisi;
  2. Menghukum Tergugat I,II,III dan IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (Lima  ratus ribu rupiah) setiap hari setiap mereka lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah obyek sengketa dan sertipikatnya pada petitum poin angka 5 (lima)  tersebut diatas yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ngawi ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat yang untuk hal tersebut akan diajukan permohonan secara tersendiri, yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ngawi;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara;

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan keputusan yang seadil–adilnya (Ex. Aeqou Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak