Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2025/PN Ngw WIGNYO YULIANTO, S.H. MUTAQIN Als TAKIM Bin BAHRUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2895 /M.5.34/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIGNYO YULIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTAQIN Als TAKIM Bin BAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Puput Dwirukmana, S.HMUTAQIN Als TAKIM Bin BAHRUDIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa MUTAQIN Alias TAKIM Bin BAHRUDIN pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, bertempat di Dusun Kayutrejo Rt.03 Rw.04 Desa Kayutrejo Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa mulanya karena ingin mendapatkan keuntungan dalam peredaran jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bilan Juni 2025 bertempat di Sangatta Kutai Timur Propinsi Kalimantan Timur Terdakwa memesan untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada EKO BATAKO (belum tertangkap) dengan harga Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per 10 (sepuluh) gram yang pembayarannya akan dilakukan oleh Terdakwa apabila narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu telah laku terjual kemudian uangnya akan diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal atas suruhan EDI BATAKO selanjutnya dari pesanan Terdakwa tersebut kemudian EKO BATAKO menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada Terdakwa dengan cara diranjau atau ditempatkan disuatu tempat yang tersembunyi didaerah Bontang Kalimantan Timur dan setelah diambil oleh Terdakwa kemudian pada tanggal 15 Juni 2025 Terdakwa bersama istrinya pulang ke Dusun Kayutrejo Rt.03 Rw.04 Desa Kayutrejo Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi untuk menjenguk mertua Terdakwa dengan membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu untuk diedarkan di Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi dengan cara pembeli datang menemui Terdakwa lalu menyerahkan uang pembelian narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada Terdakwa selanjut Terdakwa menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sesuai pesanan pembeli dengan harga jual bervariasi yaitu perpoket dengan harga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Dusun Kayutrejo Rt.03 Rw.04 Desa Kayutrejo Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi saat Terdakwa berada dirumah datang anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ngawi kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas lalu melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan dirumah Terdakwa dan dari hasil penggeledahan didalam kamar Terdakwa berhasil diketemukan :

  • 1 (Satu) buah tas warna coklat merk POLO AMSTAR yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 6,207 (enam koma dua nol tujuh) gram dengan rincian :
  • 1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,627 (nol koma enam dua tujuh) gram;--------------------------------------
  • 1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,622 (nol koma enam dua dua) gram;  --------------------------------------
  • 1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,620 (nol koma enam dua nol) gram; ---------------------------------------
  • 1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,620 (nol koma enam dua nol) gram; ---------------------------------------
  • 1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,626 (nol koma enam dua enam) gram;-------------------------------------
  • 1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,612 (nol koma enam satu dua) gram; --------------------------------------
  • 1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,621 (nol koma enam dua satu) gram;---------------------------------------
  • 1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,632 (nol koma enam tiga dua) gram; --------------------------------------
  • 1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,615 (nol koma enam satu lima) gram; -------------------------------------
  • 1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,612 (nol koma enam satu dua) gram; --------------------------------------

-   1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;

-   1 (satu) buah Hp SAMSUNG warna Silver nomor simcard 085249052048.

selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut; -----------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris oleh Labfor Polda Jawa Timur yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 06789/NNF/2025 tanggal 04 (empat) bulan Agustus tahun 2025 dengan hasil sebagai berikut :

 

Pemeriksaan :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut : Nomor barang bukti 22391/2025/NNF  s/d 22400/2025/NNF pada uji pendahuluan adalah (+) positif Narkotika dan pada uji konfirmasi adalah (+) positif metamfetamina.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 22391/2025/NNF  s/d 22400/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

-------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.----------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, bertempat di Dusun Kayutrejo Rt.03 Rw.04 Desa Kayutrejo Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------

 

-------- Bahwa mulanya karena ingin mendapatkan keuntungan dalam peredaran jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bilan Juni 2025 bertempat di Sangatta Kutai Timur Propinsi Kalimantan Timur Terdakwa memesan untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada EKO BATAKO (belum tertangkap) dengan harga Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per 10 (sepuluh) gram yang pembayarannya akan dilakukan oleh Terdakwa apabila narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu telah laku terjual kemudian uangnya akan diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal atas suruhan EDI BATAKO selanjutnya dari pesanan Terdakwa tersebut kemudian EKO BATAKO menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada Terdakwa dengan cara diranjau atau ditempatkan disuatu tempat yang tersembunyi didaerah Bontang Kalimantan Timur dan setelah diambil oleh Terdakwa kemudian pada tanggal 15 Juni 2025 Terdakwa bersama istrinya pulang ke Dusun Kayutrejo Rt.03 Rw.04 Desa Kayutrejo Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi untuk menjenguk mertua Terdakwa dengan membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu untuk diedarkan di Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi dengan cara pembeli datang menemui Terdakwa lalu menyerahkan uang pembelian narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada Terdakwa selanjut Terdakwa menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sesuai pesanan pembeli dengan harga jual bervariasi yaitu perpoket dengan harga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Dusun Kayutrejo Rt.03 Rw.04 Desa Kayutrejo Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi saat Terdakwa berada dirumah datang anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ngawi kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas lalu melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan dirumah Terdakwa dan dari hasil penggeledahan didalam kamar Terdakwa berhasil diketemukan :

  • 1 (Satu) buah tas warna coklat merk POLO AMSTAR yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 6,207 (enam koma dua nol tujuh) gram dengan rincian :

-      1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,627 (nol koma enam dua tujuh) gram;--------------------------------------

-      1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,622 (nol koma enam dua dua) gram;  --------------------------------------

-      1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,620 (nol koma enam dua nol) gram; ----------------------------------------

-      1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,620 (nol koma enam dua nol) gram; ----------------------------------------

-      1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,626 (nol koma enam dua enam) gram;--------------------------------------

-      1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,612 (nol koma enam satu dua) gram; ---------------------------------------

-      1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,621 (nol koma enam dua satu) gram;---------------------------------------

-      1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,632 (nol koma enam tiga dua) gram; ---------------------------------------

-      1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,615 (nol koma enam satu lima) gram; --------------------------------------

-      1 (satu) potong aluminium foil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,612 (nol koma enam satu dua) gram; ---------------------------------------

  • 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
  • 1 (satu) buah Hp SAMSUNG warna Silver nomor simcard 085249052048.

selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut;  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris oleh Labfor Polda Jawa Timur yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 06789/NNF/2025 tanggal 04 (empat) bulan Agustus tahun 2025 dengan hasil sebagai berikut :

Pemeriksaan :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut : Nomor barang bukti 22391/2025/NNF  s/d 22400/2025/NNF pada uji pendahuluan adalah (+) positif Narkotika dan pada uji konfirmasi adalah (+) positif metamfetamina.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 22391/2025/NNF  s/d 22400/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

-------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.-------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya